Wawali Arya Wibawa saat menerima kunjungan Tim Verifikasi Nominator Anugerah KPAI di Denpasar, Rabu (21/6/2023) (Foto: Esa Dps)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menerima
kunjungan Tim Verifikasi Lapangan Nominator Anugerah Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) Tahun 2023 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Rabu (21/6/2023).
Tim Verifikasi yang datang Ke Kota Denpasar terdiri dari
Sylvana Maria A (Komisioner KPAI), Bonia Marlin Maatita (Pengelola Keuangan
APBN) dan Fadila Nur Amalia (Analis Pengawasan).
Agus Arya Wibawa yang didampingi Kadis DP3AP2KB Kota
Denpasar, IGA Sri Wetrawati menegaskan, urusan anak adalah urusan negara,
artinya pemenuhan dan perlindungan hak anak merupakan tanggung jawab semua
pihak.
Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP)
Perlindungan Anak merupakan aplikasi terobosan KPAI untuk menjangkau seluruh
pengawasan terkait pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta sistem
peradilan pidana anak di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaporan SIMEP KPAI terdiri dari empat bidang besar yaitu
Pemenuhan Hak Anak (PHA), Perlindungan Khusus Anak (PKA), Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah.
Monitoring dan evaluasi empat bidang ini dilaporkan melalui
indikator pelaporan mulai dari peraturan dan regulasi, kelembagaan dan sumber
daya manusia, program dan anggaran, sarana dan prasarana serta layanan kasus.
Selain itu evaluasi pelaporan juga menilai proses penyelenggaraan sistem
peradilan pidana anak.
Upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam pemenuhan dan
perlindungan hak anak telah diwujudkan dalam peraturan, kebijakan dan program
yang memberi kesempatan anak untuk mendapatkan hak kehidupan, hak pendidikan,
hak kesehatan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan.
Selain Pemenuhan Hak Anak, Pemerintah Kota Denpasar juga
menjamin perlindungan bagi anak, termasuk perlindungan khusus anak. Keseriusan
Pemerintah Kota Denpasar dalam melindungi anak tertuang dalam Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2014 Mengenai Perlindungan Bagi Perempuan Dan Anak
Korban Kekerasan, Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak Serta UPTD
Pusat Layanan Disabilitas, Rumah Berdaya Graha Nawasena serta Pelayanan
Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak melalui Program Nayaka Prana,” ujar Wawali Arya Wibawa.
Sementara Itu salah satu anggota Tim Verifikasi Lapangan,
Sylvana Maria A mengatakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas KPAI,
Mulai Tahun 2019 sampai dengan tahun ini, KPAI telah melakukan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak di Kementerian/Lembaga, Provinsi,
Kabupaten, Kota, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di seluruh Indonesia
melalui pengisian indikator pada Aplikasi SIMEP Perlindungan Anak (SIMEP PA).
"Disamping Itu, indikator monitoring dan evaluasi
tersebut menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten dan kota untuk mengetahui komitmen, capaian kinerja suatu
program dan kegiatan, serta penyelesaian masalah yang dihadapi terkait
penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak serta Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA),” sebut Sylvana.
Kegiatan monitoring dimulai pada 24 Januari 2023 - 15 Mei
2023. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan KPAD
di seluruh Indonesia telah melaporkan capaian data dan informasi terkait penyelenggaraan
perlindungan anak melalui aplikasi SIMEP PA.
KPAI juga telah melakukan verifikasi awal terkait isian data
dan informasi tersebut.
“KPAI telah menetapkan sebanyak 6 Kementerian/Lembaga, 6
Provinsi, 10 Kabupaten, 6 Kota dan 6 KPAD sebagai nominasi kategori SIMEP PA dan
kami melakukan verifikasi lapangan mulai 12 Juni 2023 - 6 Juli 2023 di 34 lokasi
nominasi. Kami menganggap perlu melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil isian
instrumen yang telah diinput. Kami akan melakukan beberapa tahapan, antara lain
memverifikasi dokumen hasil isian instrument dasar dalam aplikasi SIMEP PA kepada
Tim SIMEP PA, melakukan wawancara secara mendalam. Setelah itu, kami Tim
Verifikator akan melakukan observasi lapangan,” ujarnya.
Ditambahkan, verifikasi bertujuan untuk peningkatan komitmen
dan inovasi kebijakan serta program terkait penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan
anak, peningkatan kualitas pengawasan KPAI dalam efektivitas penyelenggaraan pemenuhan
hak dan perlindungan anak di Indonesia, serta untuk mendapatkan hasil pengisian
instrumen SIMEP PA yang lebih mendalam serta valid dan reliabel.
Adapun hasil verifikasi lapangan ini akan menjadi
pertimbangan dalam memberikan penghargaan anugerah KPAI tahun 2023 pada 20 Juli
2023," katanya. (esa/hum)