Perspectives News

Sidang Pleno Penetapan DPT Jembrana Dihadiri Bawaslu dan Perwakilan Parpol

 

KPUD Jembrana menetapkan DPT Kabupaten Jembrana lewat sidang pleno di Aula Rapat Hotel Jimbarwana, Rabu (21/6/2023).  (Foto: Dok)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jembrana lewat sidang pleno yang dipimpin ketua KPUD Jembrana, I Ketut Tangkas, di Aula Rapat Hotel Jimbarwana, Rabu (21/6/2023).

Sidang dihadiri Forkompinda, Bawaslu dan anggota perwakilan dari masing-masing partai politik (Parpol).

"Hari ini kita sudah menetapkan DPT, karena prosesnya panjang dari penetapan DP4, dan beberapa proses yang harus kita lewati," ungkap Ketua KPUD Jembrana, I Ketut Tangkas usai menutup rapat pleno.

Diungkapkan, penetapan pleno DPT ini sudah melalui beberapa proses yang sudah dilewati, diantaranya dari Daftar Pemilihan Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.

"Dalam proses ini ada beberapa hal yang kita lakukan, baik itu terkait tidak memenuhi syarat seperti data ganda karena meninggal, pindah domisili dan sebagainya," pungkasnya.

Tangkas berharap dengan ditetapkannya DPT ini, dirinya memastikan untuk Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali sudah tidak ada kegandaan lagi sehingga kita sudah tetapkan di 51 desa dan kelurahan sebanyak 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 kecamatan dengan jumlah pemilih tetap 243.796 orang.

Disinggung terkait akan ada perubahan DPT dari bulan Juli sampai Februari, ia akan menunggu petunjuk dari pusat.

"Kita akan menunggu petunjuk dari pusat, apakah nanti akan menjadi daftar pemilih khusus bagi mereka yang belum terdaftar," tutupnya.

Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jembrana, I Nyoman Westra, mengatakan pihaknya sudah memberikan masukan dan beberapa catatan kepada KPUD Jembrana terkait data pemilih disabilitas dan sebagainya dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU.

"Kita sudah memberikan masukan terkait data disabilitas dan catatan lain kepada KPUD Jembrana, dan hasilnya seperti tadi," tandasnya

Ditanya terkait masih lamanya perhelatan Pemilu akan dilaksanakan dan kemungkinan DPT berubah, Westra menjawab akan mengacu pada aturan yaitu PKPU.

"Pasti akan ada perubahan, tetapi untuk yang belum terdaftar setelah DPT ini ditetapkan, masih dapat melakukan pencoblosan di atas pkl 12.00.  (utu/*)

Post a Comment

Previous Post Next Post