KPUD Jembrana menetapkan DPT Kabupaten Jembrana lewat sidang pleno di Aula Rapat Hotel Jimbarwana, Rabu (21/6/2023). (Foto: Dok)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana akhirnya
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jembrana lewat sidang pleno
yang dipimpin ketua KPUD Jembrana, I Ketut Tangkas, di Aula Rapat Hotel
Jimbarwana, Rabu (21/6/2023).
Sidang dihadiri Forkompinda, Bawaslu dan anggota perwakilan dari
masing-masing partai politik (Parpol).
"Hari ini kita sudah menetapkan DPT, karena prosesnya
panjang dari penetapan DP4, dan beberapa proses yang harus kita lewati," ungkap
Ketua KPUD Jembrana, I Ketut Tangkas usai menutup rapat pleno.
Diungkapkan, penetapan pleno DPT ini sudah melalui beberapa
proses yang sudah dilewati, diantaranya dari Daftar Pemilihan Sementara, Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.
"Dalam proses ini ada beberapa hal yang kita lakukan,
baik itu terkait tidak memenuhi syarat seperti data ganda karena meninggal, pindah
domisili dan sebagainya," pungkasnya.
Tangkas berharap dengan ditetapkannya DPT ini, dirinya
memastikan untuk Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali sudah tidak ada kegandaan
lagi sehingga kita sudah tetapkan di 51 desa dan kelurahan sebanyak 898 Tempat
Pemungutan Suara (TPS) di 5 kecamatan dengan jumlah pemilih tetap 243.796
orang.
Disinggung terkait akan ada perubahan DPT dari bulan Juli
sampai Februari, ia akan menunggu petunjuk dari pusat.
"Kita akan menunggu petunjuk dari pusat, apakah nanti
akan menjadi daftar pemilih khusus bagi mereka yang belum terdaftar,"
tutupnya.
Di sisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu)
Jembrana, I Nyoman Westra, mengatakan pihaknya sudah memberikan masukan dan
beberapa catatan kepada KPUD Jembrana terkait data pemilih disabilitas dan
sebagainya dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU.
"Kita sudah memberikan masukan terkait data disabilitas
dan catatan lain kepada KPUD Jembrana, dan hasilnya seperti tadi,"
tandasnya
Ditanya terkait masih lamanya perhelatan Pemilu akan
dilaksanakan dan kemungkinan DPT berubah, Westra menjawab akan mengacu pada
aturan yaitu PKPU.
"Pasti akan ada perubahan, tetapi untuk yang belum
terdaftar setelah DPT ini ditetapkan, masih dapat melakukan pencoblosan di atas
pkl 12.00. (utu/*)