Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice Gria Rembug Adyaksa di setiap desa/kelurahan se Jembrana, dihadiri Bupati Tamba, Kamis (22/6/2023).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative
Justice Gria Rembug Adyaksa di setiap desa/kelurahan se Jembrana.
Melalui Rumah Restorative diharapkan memberikan kemanfaatan
dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan
melalui mediasi.
Peresmian yang dipusatkan di Wantilan Pura Jagatnata itu
ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan gong oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna didampingi Bupati Jembrana I Nengah
Tamba bersama Forkopimda Jembrana, Kamis (22/6/2023).
Turut menyaksikan Majelis Desa Adat para Camat serta
perbekel/lurah se Jembrana.
Mendampingi serangkaian kunjungan Kajati Bali Dr. R.
Narendra Jatna di Kabupaten Jembrana, Bupati Tamba juga bersama-sama melakukan
peletakan batu pertama menandai pembangunan bangunan gedung penunjang di
Kejaksaan Negeri Jembrana. Bangunan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten
Jembrana melalui Dinas PUPRPKP Jembrana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna
menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Jembrana melalui dukungannya kepada Kejaksaan
Negeri Jembrana.
Disampaikan, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai
tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan
masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
"Dengan keberadaannya di masing - masing desa/kelurahan
agar dapat dijangkau masyarakat dari unit terkecil sehingga mampu hadir sebagai
wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa dan juga sebagai wadah
masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi ditengah
masyarakat," ucapnya.
Sementara Bupati I Nengah Tamba menyambut baik, mendukung
serta siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk memberdayakan
Rumah Restorative Justice ini ke depannya, sebagai tempat musyawarah
masyarakat, atau rumah adhyaksa, yang sengaja dibangun guna memfasilitasi
penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.
"Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan
langkah nyata Kejari Jembrana guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan
pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana
berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Ke depan diharapkan ini dapat
disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa
tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang
mana ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah,"
ujarnya.
Pihaknya pun berharap kepada Para Camat, Perbekel, Lurah dan
seluruh unsur yang ada di Desa dan Kelurahan, dapat membangun sinergi dan
kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini.
Harapan serupa juga ditujukan ke Pemerintah Desa, lembaga
desa dan masyarakat, dengan sinergitas dan dukungan alam menyukseskan program
positif.
"Kami yakin, dengan keberadaan Rumah Restorative
Justice ini, selain untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam
masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam
menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis," tutupnya. (hum/utu)