Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si. menyematkan tanda kepada anggota saat menjadi pimpinan apel pasukan Gelar Operasi Nusa Agung 2023, Rabu (21/3/2023) (FOTO: Bid Humas Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Kian banyaknya warga negara asing (WNA) berulah di Bali dan menjadi sorotan serta viral di medsos, membuat Polda Bali menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Nusa Agung 2023.
Operasi Nusa Agung 2023 digelar mulai 21 Juni 2023 hingga 6 Juli 2023 bertujuan melaksanakan harkamtibmas guna mengantisipasi pelanggaran/kejahatan yang dilakukan WNA sehingga terwujud situasi kamtibmas aman dan kondusif.
Operasi Nusa Agung 2023 bertempat di daerah hukum Polda Bali dengan sasaran operasi adalah melakukan pendisiplinan, penertiban dan penindakan terhadap WNA.
Dalam giat ini Polda Bali menerjunkan personel gabungan terdiri dari 200 anggota Polda Bali serta 326 anggota dari Polres/ta jajaran dan diikuti oleh instansi terkait seperti unsur Pemerintah dan Imigrasi.
Bertindak selaku pimpinan apel kesiapan pasukan, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si.
Wakapolda Bali menegaskan, mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan WNA, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib yang wajib diikuti WNA.
“Untuk mengantisipasi pelanggaran WNA, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan WNA selama berada di Bali,” ucapnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjut dia, semua pihak harus meningkatkan pengawasan dan penertiban perilaku WNA khususnya di daerah hukum Polda Bali.
Ditambahkan, untuk mendukung keberhasilan operasi ini Polda Bali menyiapkan Satgas Gakkum untuk melaksanakan penindakan dan proses hukum pidana kepada WNA yang terlibat tindak pidana, dengan tetap bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Saya berharap kepada unsur pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat saling bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasi kali ini dan melalui kegiatan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WNA untuk tidak melakukan pelanggaran,” tambah Wakapolda Bali.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memfasilitasi tindakan nakal WNA selama berada di Bali, yang tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
Apabila WNA masih melakukan tindakan-tindakan nakal di Bali, maka WNA yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya oleh pihak berwenang.
“Kami berharap WNA selalu mematuhi aturan yang ada dan selalu berperilaku baik. Tidak lupa juga kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk saling membantu mengingatkan, menegur WNA agar tidak melakukan tindakan yang dilarang. Apabila menemukan perilaku tidak pantas, agar segera dilaporkan ke pihak berwenang,” tutup Wakapolda Bali.
Wakapolda Bali juga mengajak masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Bali dengan tetap bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas di Bali. (zil)