Wagub Cok Ace saat menghadiri FGD "Strategi Penegakan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra", di Labuan Bajo, NTT, Selasa (20/6/2023). (Foto: Humas Prov Bali)
MANGGARAI BARAT,
PERSPECTIVESNEWS – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati (Cok Ace) mengajak
semua pihak untuk cinta Rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Dan hal
ini secara tidak langsung dapat membangkitkan rasa bangga menggunakan mata uang
negara sendiri.
Ajakan itu disampaikan Wagub Cok Ace saat menghadiri dan
mengisi Focus Group Discussion (FGD) "Strategi Penegakan Kewajiban
Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra", di Hotel Meruorah, Labuan
Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/6/2023).
Kampanye edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya menggunakan Rupiah sebagai mata uang resmi
negara, perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.
Kampanye ini dapat melibatkan media sosial, materi promosi,
brosur, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat, terutama yang berhubungan
dengan industri pariwisata, sekaligus mendorong masyarakat lokal dan pemangku
kepentingan di Bali Nusra untuk mendukung penggunaan Rupiah dengan
mengedepankan produk-produk lokal dan mempromosikan keberagaman budaya
Indonesia.
Ditambahkan Wagub Cok Ace, terdapat beberapa hal yang perlu
dilakukan untuk melindungi penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran
adalah menguatkan penegakan peraturan terkait penggunaan mata uang rupiah
sebagai alat pembayaran yang sah, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penegakan Ini dapat melibatkan pihak kepolisian, otoritas
keuangan, dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penindakan
terhadap praktik penolakan penggunaan Rupiah atau praktik ilegal lainnya.
Selain itu, menerapkan pembatasan penggunaan mata uang asing
atau pembatasan tertentu terhadap penerimaan mata uang asing di sektor
tertentu, terutama di tempat-tempat wisata yang sangat bergantung pada
pengunjung asing. Langkah ini dapat mendorong penggunaan Rpiah dan
mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal.
Wagub Cok Ace mengatakan, penting diterapkan kolaborasi
dengan pihak wisatawan. Dimana dengan cara menggandeng para wisatawan, baik
lokal maupun internasional untuk mendukung penggunaan Rupiah selama kunjungan
mereka.
“Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi di
tempat-tempat wisata, pelatihan untuk wisatawan tentang keuntungan penggunaan Rupiah,
dan memberikan insentif khusus kepada wisatawan yang menggunakan mata uang lokal,”
ujarnya.
Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali
Trisno Nugroho menambahkan, Rupiah sebagai alat pembayaran resmi harus mulai
diperkenalkan kepada wisatawan, dalam rangka menumbuhkan rasa bangga terhadap
mata uang Rupiah.
Untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Rupiah dan aktif
terhadap penggunaannya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terus
melakukan edukasi dan sosialisasi kewajiban penggunaan Rupiah di Indonesia,
khususnya di Bali kepada pelaku usaha restoran, perdagangan, tempat hiburan,
perhotelan dan persewaan kendaraan bermotor untuk mewajibkan penggunaan Rupiah
dan kuotasi harga barang/ jasa untuk wajib menggunakan Rupiah.
Hal ini juga didukung oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran
dan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo bahwa Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Bali dan
Kepolisian Daerah Bali untuk memperkuat dan memperketat pengawasan penggunaan
rupiah sebagai satu - satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Selain itu pihaknya juga bekerja sama dengan komunitas
Blockchain untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahwa kripto hanya merupakan
aset dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. (hum)