Wagub Cok Ace gelar rapat evaluasi tata kelola pariwisata, di Denpasar, Senin (8/5/2023) (Foto: Hum).
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil
Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi
Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun menggelar rapat evaluasi tata kelola
pariwisata terkait maraknya ulah WNA (Warga Negara Asing) di Bali.
Rapat yang berlangsung di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur
Bali, Senin (8/5/2023) itu melibatkan Polda Bali, Kanwil Hukum dan HAM yang
membawahi Keimigrasian, Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata dan OPD
terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Disnaker dan ESDM, Dinas Perhubungan,
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Dalam arahannya, Wagub Cok Ace menyampaikan, situasi
kepariwisataan Bali mendapat perhatian serius Gubernur Wayan Koster. Dirinya
sempat berbincang dengan Gubernur membahas maraknya ulah Warga Negara Asing
(WNA) yang kemudian viral di media sosial dalam beberapa minggu terakhir.
Menindaklanjuti situasi itu, pemerintah membentuk Satgas
Pariwisata dan telah melakukan tugas di lapangan.
Menurut Wagub Cok Ace, setelah Satgas bergerak dan intens
melakukan penertiban, dari pengamatan mata, pelanggaran oleh WNA sejatinya
sudah jauh berkurang.
"Contohnya pelanggaran lalu lintas, saya amati di objek
wisata seperti Ubud sudah jauh berkurang. Saya lihat mulai tertib. Namun,
karena berpacu dengan cepatnya informasi yang berkembang di media sosial, usaha
yang dilakukan Satgas seolah belum membuahkan hasil alias tak ada perubahan. Hal
ini perlu disikapi serius agar cepat tuntas dan tak menimbulkan rasa antipati
masyarakat terhadap wisatawan,” ujarnya, Senin (8/5/2023) di Denpasar (Foto: Hum).
Ditegaskan, penertiban terhadap WNA mesti ditekankan pada
sejumlah bidang yaitu perilaku tertib di jalan raya, kepatuhan pada norma serta
adat istiadat, pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan narkoba.
“Ini yang kita evaluasi hari ini, apa yang sudah kita
lakukan. Hasil dari rapat ini juga akan menjadi bahan laporan dalam rapat
evaluasi mingguan yang akan digelar Kemenkomarves,” ucapnya.
Pada bagian lain, ia meminta seluruh komponen mendukung
upaya pemerintah dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas. Ia pun
meluruskan istilah kuota wisatawan yang diwartakan secara sepotong di media dan
menimbulkan pro dan kontra.
“Maksudnya bukan pemberian kuota dalam artian jumlah, tapi
pembatasan terhadap wisatawan mancanegara yang nakal,” imbuhnya.
Agar upaya Satgas lebih efektif, Guru Besar ISI Denpasar ini
mempertanyakan kemungkinan mempublikasikan jumlah wisman yang kena deportasi di
tempat-tempat strategis seperti perempatan jalan.
“Kalau memungkinkan dan itu tak melanggar HAM, kita pajang
informasi terkait jumlah WNA yang dideportasi karena pelanggaran di
lokasi-lokasi yang strategis,” ujarnya. Langkah ini diharapkan menyadarkan para
WNA agar tak meniru hal serupa.
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Drs. I Ketut
Suardana M.Si dalam paparannya menyebut, hingga bulan April 2023, WNA yang
memegang izin tinggal di Bali berjumlah 62.239 orang. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 30.932 orang memiliki izin tinggal terbatas, 11.255 VoA, 15.307
memegang izin tinggal kunjungan dan 4.745 dengan izin tinggal tetap.
Wakapolda menambahkan, selama kurun waktu tinggal di Pulau
Dewata, sejumlah WNA terlibat dalam tindak pidana. Untuk tahun 2023, hingga
bulan April tercatat sebanyak 34 WNA terlibat dalam tindak pidana yang saat ini
tengah diproses secara hukum.
Ia menyebut, ada sejumlah perkara yang kerap menyeret WNA
seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal seperti
membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka
travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, menjual sayur dari rumah ke
rumah hingga membuka usaha atas nama WNI.
Selain itu, ada pula pelanggaran umum yang belakangan
mendapat sorotan warga di media sosial seperti penggunaan plat nomor palsu,
tidak mengenakan helm, perkelahian dan tidak membayar makan di restaurant.
Tindak pidana narkotika yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian jajaran
Polda Bali.
Masih dalam paparannya, Wakapolda menggarisbawahi
peningkatan laka lantas dan pelanggaran aturan berlalu lintas yang melibatkan
WNA.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali
yang melibatkan WNA pada tahun 2022 meningkat 68,60 persen jika dibandingkan
tahun 2021.
“Tahun 2021 sebanyak 35 kejadian, tahun 2022 bertambah
menjadi 68 kejadian. Sedangkan di tahun 2023, hingga April sudah tercatat
sebanyak 25 laka lantas yang melibatkan WNA,” urainya.
Selain laka lantas, Polda Bali juga mencatat 867 WNA yang
terlibat pelanggaran lalu lintas pada periode 4 Maret hingga 30 April 2023.
Jenis pelanggaran meliputi berkendara tanpa helm, tanpa kelengkapan surat atau
menggunakan surat palsu.
“Untuk negaranya didominasi Rusia sebanyak 208 orang,”
sebutnya.
Terkait dengan pelanggaran itu, Polda Bali senantiasa
melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk menentukan tindakan seperti
deportasi. Hingga saat ini, pihak imigrasi telah mendeportasi 104 warga asing
yang berulah di Pulau Dewata.
Berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menginformasikan trend positif kunjungan
Wisman ke Bali.
Berdasarkan data periode Januari hingga 30 April 2023,
jajarannya mencatat 1,1 juta lebih wisman masuk ke Bali melalui Bandara
Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Untuk periode yang sama, yang masuk melalui
Pelabuhan Benoa dengan Kapal Pesiar mencapai 37 ribu lebih,” ucapnya.
Mencermati perkembangan dewasa ini, Napitupulu mendorong
pemerintah daerah untuk menggarap potensi Wisman yang masuk dengan kapal
pesiar.
“Ini wisatawan yang kita inginkan, karena durasi pendek dan
mereka pasti belanja. Kembangkan dermaga dengan prasarana pendukung seperti toko
souvenir,” sarannya.
Terkait dengan maraknya pelanggaran WNA yang belakangan
mencuat ke permukaan, Napitupulu memandangnya sebagai tantangan global.
“Seperti kita ketahui, situasi ekonomi Eropa tak begitu
baik. Sehingga banyak WNA yang kemudian menangkap peluang di Asia Tenggara dan
negara kita menjadi tujuan karena rezim visa terbuka, contohnya penerapan VoA.
Jamak kalau kemudian banyak yang memanfaatkan untuk menemukan peluang usaha.
Ini tantangan kita bersama,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan ini perlu disikapi dengan sinergi dan
kerja bersama. Ia menyarankan pelibatan pecalang dalam menyikapi persoalan yang
berkaitan dengan pelanggaran WNA.
Terkait dengan ide Wagub Cok Ace untuk memajang informasi
jumlah WNA yang dideportasi di lokasi strategis, menurutnya itu adalah hal yang
bisa diterapkan.
Menyimpulkan hasil pertemuan, Wagub Cok Ace menekankan
pentingnya sinergitas seluruh komponen untuk mewujudkan tata kelola pariwisata
yang lebih berkualitas.
“Polisi saja tidak cukup karena mereka juga terbatas secara
personil, perlu bantuan dan dukungan dari komponen lainnya,” pungkasnya. (hum)