Polres Jembrana Ungkap Kasus Curanmor Libatkan Dua Orang Pelaku

 

Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Jembrana, Selasa (9/5/2023)  (Foto: Utu)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/5/2023), berdasarkan rilis dari Kasi Humas Polres Jembrana I Made Astawa Astiawan, SH, disampaikan kronologis kejadian tersebut.

Disebutkan, pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wita, I Ketut Nawa Puja (62), seorang petani Banjar Mekarsari, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, alamat sekarang rumah kost di Jl. Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana telah menjadi korban Curanmor.

Tersangka adalah Herman (34), asal Jember yang mempunyai ide dan berperan mengambil 1 unit mobil, BPKB, STNK, dan kunci kontak sementara Andrik Sukisno (34) asal Malang berperan mengawasi lokasi di sekitar TKP.

Kronologis kejadian, awalnya pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, Herman bersama Andrik Sukisno menyewa 1 (satu) kamar kost di TKP. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wita, Andrik membuat kopi di belakang dan Herman mengatakan kepada Andrik agar memantau situasi di sekitar kost.

Herman sudah memegang 1 (satu) buah obeng berjalan ke kamar I Ketut Nawa Puja (korban -red) yang dalam keadaan kosong dan membuka baut engsel pintu kamar kost, kemudian masuk dan tak berapa lama keluar dari kamar kost korban dengan membawa 1 (satu) buah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut.

Kemudian Herman menuju gerbang utama dan langsung mengambil  1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam,  No Pol DK 8581 AH yang diparkir di depan kamar kost korban dan langsung pergi menuju Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H., tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.TrK. melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di dalam kamar kost yang beralamat di Jalan Sumatra 131-133, Dusun Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari, Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan tersebut dan rencananya mobil tersebut akan dijual akan tetapi keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Barang bukti: 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, Nosin : 4G17C003983, Noka : MHMT120SPYR035840, STNK : Ny Indrawati, Alamat Jln. Nangka G Blibis No. 11 Denpasar beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya; 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna hitam dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam.

Motif para pelaku, mobil tersebut rencananya akan dijual untuk menghasilkan uang akan tetapi keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.  (utu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama