Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Jembrana, Selasa (9/5/2023) (Foto: Utu)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus curanmor yang
melibatkan dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/5/2023), berdasarkan
rilis dari Kasi Humas Polres Jembrana I Made Astawa Astiawan, SH, disampaikan
kronologis kejadian tersebut.
Disebutkan, pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekira
pukul 08.00 Wita, I Ketut Nawa Puja (62), seorang petani Banjar Mekarsari, Desa
Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, alamat sekarang rumah kost di
Jl. Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan
Jembrana, Kabupaten Jembrana telah menjadi korban Curanmor.
Tersangka adalah Herman
(34), asal Jember yang mempunyai ide dan berperan mengambil 1 unit mobil, BPKB,
STNK, dan kunci kontak sementara Andrik Sukisno (34) asal Malang berperan
mengawasi lokasi di sekitar TKP.
Kronologis kejadian, awalnya pada hari Kamis, tanggal 27
April 2023, Herman bersama Andrik Sukisno menyewa 1 (satu) kamar kost di TKP.
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wita, Andrik
membuat kopi di belakang dan Herman mengatakan kepada Andrik agar memantau
situasi di sekitar kost.
Herman sudah memegang 1 (satu) buah obeng berjalan ke kamar
I Ketut Nawa Puja (korban -red) yang dalam keadaan kosong dan membuka baut
engsel pintu kamar kost, kemudian masuk dan tak berapa lama keluar dari kamar
kost korban dengan membawa 1 (satu) buah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan
tersebut.
Kemudian Herman menuju gerbang utama dan langsung
mengambil 1 (satu) unit mobil merek
Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam,
No Pol DK 8581 AH yang diparkir di depan kamar kost korban dan langsung
pergi menuju Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB
atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H.,
tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.TrK.
melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua
tersangka di dalam kamar kost yang beralamat di Jalan Sumatra 131-133, Dusun
Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari, Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten
Jember, Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui
perbuatan tersebut dan rencananya mobil tersebut akan dijual akan tetapi keburu
ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Barang bukti: 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi,
Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, Nosin :
4G17C003983, Noka : MHMT120SPYR035840, STNK : Ny Indrawati, Alamat Jln. Nangka
G Blibis No. 11 Denpasar beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya; 1 (satu) buah
obeng dengan pegangan warna hitam dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam.
Motif para
pelaku, mobil tersebut rencananya akan dijual untuk menghasilkan uang akan
tetapi keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah melanggar
Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (utu)