Polres Jembrana Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 18 ekor penyu, Senin (15/5/2023) tengah malam. (Foto: Dok)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Polres Jembrana Bali berhasil menggagalkan penyelundupan
18 ekor penyu, Senin (15/5/2023) tengah malam. Aksi penyelundupan satwa langka yang
dilindungi ini akhir-akhir ini marak terjadi di Bali.
Ke-18 ekor penyu selundupan itu diangkut dengan mobil pikap
hitam bermerek Daihatsu Gran Max bernomor polisi DK 8658 WF. Pikap ini dikawal mobil
jenis Toyota
Fortuner berwarna putih DK 1146 QW.
Dari informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres
Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H. memberikan perintah kepada Kanit 4
Reskrim Iptu I Gusti Agung KD Semara Putra, SH, MH. bersama anggota Opsnal
untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana sendiri mendapat kabar
adanya pengiriman belasan ekor penyu selundupan masuk ke Bali itu sejak Senin
malam pukul 21.00 WITA.
Kecurigaan ini dapat dilihat dari proses pengangkutannya
yang sangat rapi, sistematis dan dirancang sedemikian rupa.
Dari hasil penelusuran, tim mendapati kendaraan pikap yang
telah diidentifikasi melintas Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di depan Rumah
Makan Bidadari, Kaliakah, Negara.
Dari situ tim langsung mengikuti laju pikap yang ternyata
dikawal oleh Toyota
Fortuner putih.
Tim pun mengontak personel Polantas di Pos TMC Sudirman
untuk melakukan pencegatan.
"Mobil pikap tersebut berhasil dicegat di Jalan Mayor
Sugianyar di barat Pos TMC," sebut Iptu Semara Putra, Selasa (16/6/2023). Saat
disergap, jam saat itu menunjukkan pukul 23.45 WITA.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku:
(a). 18 (delapan belas) ekor satwa dilindungi jenis penyu
dalam keadaan hidup.
(b). 1 (satu) unit mobil pikap merk Grand Max dgn nopol DK
8658 WF warna hitam.
(c). 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner dgn nopol DK 1146
QW warna putih.
(d). 1 (satu) buah handphone Samsung model Galaxy A51 warna
hitam.
(e). 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna hitam
(f). Uang tunai senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu
rupiah) (utu)