Perspectives News

Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Upaya Praperadilan Rektor Unud dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Akhyudi memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rektor Universitas Udayana Prof Dr I Nyoman Gde Antara, Selasa (2/5/2023). (FOTO: Suharsono)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Akhyudi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rektor Universitas Udayana Prof Dr I Nyoman Gde Antara, Selasa (2/5/2023).

Rektor Unud Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri senilai Rp334 miliar.

“Mengadili dalam pokok perkara yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," papar Agus Akhyudi, Selasa (2/5/2023).

Pertimbangan hakim menolak untuk seluruhnya gugatan praperadilan Rektor Unud Gde Antara, yakni; bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.


Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, kata hakim hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah: hanya menilai aspek formil; adanya alat bukti yang sah paling sedikit 2; dan tidak memasuki materi perkara," paparnya.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata hakim, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan demikian telah terdapat 3 alat bukti yang digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” sambung hakim Agus.

Hakim juga menjelaskan, berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof. Dr. I Nyan Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti, oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dengan demikian termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya, mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya.

"Demikian juga putusan praperadilan terhadap tersangka lainnya dalam perkara dugaan SPI Unud, putusannya menolak permohonan praperadilan," pungkasnya. (git)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama