Warga asing pemilik KTP Bali saat di Kejari Denpasar. (Foto
: Agung)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Dua warga negara asing (WNA) pemilik KTP Bali, pekan depan
bakal duduk di kursi persidangan. Ini setelah Penyidik Kejaksaan Negeri
Denpasar melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.
Kepala Kajari Denpasar Rudy Hartono mengatakan, usai
dilakukan tahap 2, dirinya akan memerintahkan Jaksa agar segera melimpahkan
pekara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Saya tidak suka lama-lama, sepekan setelah dilakukan
tahap 2, akan segera kita lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk
disidangkan," ucapnya, Kamis (11/5/2023).
Dalam proses tahap dua, kelima tersangka juga turut
dihadirkan. Mereka masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara
Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina.
Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga
honorer/kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut).
Rudy mengungkapkan, IKS berperan sebagai orang yang mengatur
proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil
Kota Denpasar.
"Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan
tersangka IWS (I Wayan Sunaryo) untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu
Keluarga tersangka MNZ dan KR," tuturnya.
Tersangka I Wayan Sunaryo sendiri merupakan Kelian Dusun
Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Ia membantu membuat Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Krynin Rodion dengan menggunakan
biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput Kartu Keluarga dan Akta
Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota
Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
Tersangka lain yakni perempuan bernama Nur Kasinayati
Marsudiono. Ia merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin
Rodion, oknum aparat berinisial PNP.
"Saat ini untuk PNP sudah dilakukan proses hukum dan
penahanan oleh kesatuannya, yang bersifat koneksitas," beber Kajari
Denpasar.
Ketika ditanya apakah keempat pelaku termasuk oknum aparat
juga pernah membantu membuatkan KTP kepada warga negara asing selain warga
Suriah dan Ukraina, Rudy enggan berkomentar.
"Jangan sekarang, nanti lah itu saat persidangan. Di
sana akan terungkap, apakah mereka pernah membantu warga asing yang lain atau
tidak," ujarnya. (agn)