Ny. Putri Suastini Koster saat menggelar Webinar Perlindungan HAKI bagi IKM Bali, di Gedung Gajah Jayasabha, Selasa (9/5/2023) (Foto: Hum)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali
Ny. Putri Suastini Koster terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), salah satunya dengan menggelar
Webinar.
Webinar dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi
IKM Bali digelar secara daring dan luring di Gedung Gajah Jayasabha, Selasa
(9/5/2023).
Disampaikan, salah satu kewajiban dari Dekranasda Provinsi
Bali adalah mengontrol kerajinan sandang yaitu kain tenun yang ada di Bali.
“Sebuah tindakan tegas yang telah dilakukan Pemerintah
Provinsi Bali dalam melindungi keberadaan kain tenun Bali seperti Songket,
Gringsing, Cagcag dan Endek adalah dengan mendaftarkan tenun warisan para
leluhur ini, untuk memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali.
Dengan demikian, secara hukum kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat
perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh
sembarangan diproduksi di luar Bali,” ujarnya.
Untuk itu dalam melestarikan hal ini, Ny. Putri Koster
meminta para pedagang yang menjual kain tenun di pasaran, tidak hanya berdagang
dengan sesuka hati, mengikuti alur yang salah untuk mendapatkan keuntungan yang
berlipat, dimana para pedagang yang seharusnya menjual kain tenun para
pengrajin di Bali tapi malah menjual kain Troso atau kain bordir yang meniru
motif-motif songket yang murah tapi kualitasnya tidak seperti kain songket.
Ny. Putri Koster, meminta para pedagang untuk mulai memahami
aturan hukum yang berlaku saat ini, dimana kain tenun yang sudah memiliki KIK
itu sudah ada di bawah payung hukum dan jika ada yang melanggar maka akan ada
sanksinya.
Bunda Putri Koster mengatakan, dari hasil surveimahasiswa
UNHI, di pasaran hanya 13% kain tenun Bali diperjualbelikan oleh para pedagang,
sisanya 87% para pedagang menjual kain yang diperoleh dari luar Bali.
“Saya yang ada di lembaga tentunya tidak ingin mengajak para
IKM/UMKM bermasalah dengan hukum, untuk itu saya selenggarakan webinar ini
untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa karya kerajinan yang sudah
dilindungi secara hukum tidak bisa dilanggar, ini bukan untuk kepentingan saya
melainkan ini untuk para pengrajin, para penenun dan eksistensi pelestarian
kain tenun di Bali dalam menjaga warisan para leluhur kita yang adiluhung,”
pungkas Bunda Putri Koster.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM RI
Alexander Palti dalam paparan materinya mengatakan, Kekayaan Intelektual dapat
diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja baik secara perorangan
maupun secara badan hukum. Kain tenun Endek, Cagcag, dan Gringsing sudah
dicatat untuk memiliki KIK, untuk itu ketentuan pasal-pasal pada UU dapat
diberlakukan, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Dalam hal ini, kain tenun Bali seperti Endek, Cagcag, Gringsing
dan lainnya merupakan ekspresi dari budaya tradisional dan jika ini sudah
didaftarkan untuk memiliki KIK maka Negara wajib melindunginya,” paparnya. (hum)