Ny Putri Koster Gelar Webinar Perlindungan HAKI bagi IKM Bali

 

Ny. Putri Suastini Koster saat menggelar Webinar Perlindungan HAKI bagi IKM Bali, di Gedung Gajah Jayasabha, Selasa (9/5/2023)  (Foto: Hum)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), salah satunya dengan menggelar Webinar.

Webinar dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi IKM Bali digelar secara daring dan luring di Gedung Gajah Jayasabha, Selasa (9/5/2023).

Disampaikan, salah satu kewajiban dari Dekranasda Provinsi Bali adalah mengontrol kerajinan sandang yaitu kain tenun yang ada di Bali.

“Sebuah tindakan tegas yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi keberadaan kain tenun Bali seperti Songket, Gringsing, Cagcag dan Endek adalah dengan mendaftarkan tenun warisan para leluhur ini, untuk memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Dengan demikian, secara hukum kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh sembarangan diproduksi di luar Bali,” ujarnya.

Untuk itu dalam melestarikan hal ini, Ny. Putri Koster meminta para pedagang yang menjual kain tenun di pasaran, tidak hanya berdagang dengan sesuka hati, mengikuti alur yang salah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat, dimana para pedagang yang seharusnya menjual kain tenun para pengrajin di Bali tapi malah menjual kain Troso atau kain bordir yang meniru motif-motif songket yang murah tapi kualitasnya tidak seperti kain songket.

Ny. Putri Koster, meminta para pedagang untuk mulai memahami aturan hukum yang berlaku saat ini, dimana kain tenun yang sudah memiliki KIK itu sudah ada di bawah payung hukum dan jika ada yang melanggar maka akan ada sanksinya.

Bunda Putri Koster mengatakan, dari hasil surveimahasiswa UNHI, di pasaran hanya 13% kain tenun Bali diperjualbelikan oleh para pedagang, sisanya 87% para pedagang menjual kain yang diperoleh dari luar Bali.

“Saya yang ada di lembaga tentunya tidak ingin mengajak para IKM/UMKM bermasalah dengan hukum, untuk itu saya selenggarakan webinar ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa karya kerajinan yang sudah dilindungi secara hukum tidak bisa dilanggar, ini bukan untuk kepentingan saya melainkan ini untuk para pengrajin, para penenun dan eksistensi pelestarian kain tenun di Bali dalam menjaga warisan para leluhur kita yang adiluhung,” pungkas Bunda Putri Koster.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM RI Alexander Palti dalam paparan materinya mengatakan, Kekayaan Intelektual dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Kain tenun Endek, Cagcag, dan Gringsing sudah dicatat untuk memiliki KIK, untuk itu ketentuan pasal-pasal pada UU dapat diberlakukan, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Dalam hal ini, kain tenun Bali seperti Endek, Cagcag, Gringsing dan lainnya merupakan ekspresi dari budaya tradisional dan jika ini sudah didaftarkan untuk memiliki KIK maka Negara wajib  melindunginya,” paparnya.  (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama