Bupati Tamba saat menerima LHP dari Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/5/2023). (Foto: Humas)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kabupaten Jembrana kembali meraih predikat
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022.
LHP diserahkan Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira dan diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/5/2023).
Turut mendampingi Bupati, Sekda Jembrana Made Budiasa, Inspektur Jembrana Wayan Koriani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah I Komang Wiasa.
Dalam sambutannya, Ngurah Satria Perwira menyampaikan hasil pemeriksaan serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Sesuai Undang - Undang No 15 tahun 2004 dan Undang-Undang No 15 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah masing masing Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. LHP dengan memperhatikan kesesuaian standar.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan standar sehingga BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022," ucapnya.
Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan selamat atas pencapaian yang telah diraih, namun pihaknya menambahkan hal tersebut bukan tujuan akhir melainkan sebuah keharusan Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan itu akan diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasi oleh BPK.
"Sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 14 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Negara kemudian per kabupaten/kota di Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan ini diterima," ungkapnya.
Di lain sisi, Bupati I Nengah Tamba menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur atas hasil raihan tersebut.
“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Jembrana maupun DPRD, Eksekutif, Legislatif termasuk juga kerja sama baik kita bersama Forkopimda karena sinergritas ini yang kita butuhkan. Hal ini harus kita pertahankan untuk ke depannya,” ujar Tamba.
Tamba menambahkan, apa yang telah didapat, tidak diraih secara individual. Namun berkat adanya kerjasama dari semua pihak yang telah mengupayakan pengelolaan keuangan dengan sebaik mungkin.