Konferensi pers terkait kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran video porno digelar di Lobi Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5/2023). (Foto: Polda Bali) |
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Konferensi pers terkait kronologis penangkapan tersangka pelaku
penyebaran video porno digelar di Lobi Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa
(2/5/2023).
Dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si.,
didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H.
dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H, konferensi pers dihadiri para
wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik, serta menghadirkan
tersangka.
Kombes Satake Bayu menyampaikan kronologis penangkapan
tersangka pelaku penyebaran video pornografi berinisial ABU (laki-laki 26
tahun) yang beralamat di Jalan Patih Nambi Denpasar, berawal dari ditemukannya video
viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media
sosial Twitter.
Kemudian, Selasa tanggal 25 April 2023 diterima laporan
Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali
terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut.
Dari keterangan pelapor/korban, diduga viralnya video
tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya inisial ABU dimana sebelumnya (2 tahun
yang lalu) korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan
hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi.
Namun karena suatu permasalahan, korban memutuskan hubungan
cinta, dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di
Medsos Twiter dan setelah dikonfirmasi oleh korban kepada ABU (tersangka)
melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video
tersebut ke media sosial pada Maret 2023.
Dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan
alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan
tersangka ABU oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan pada hari Rabu
tanggal 26 April 2023 dilakukan penangkapan terhadap sdr. ABU di sekitar Jalan Jayakarta
Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik
tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka ABU mengakui telah
menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada
saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun
lalu waktu masih pacaran.
Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media
sosial Telegram dengan cara membuat akun anonym, kemudian dari akun telegram
tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link
yang di share di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka.
Setelah grup tersebut banyak peserta, yang bersangkutan
kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang
dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut
imbalan.
Namun setelah diketahui video tersebut viral, tersangka
menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan
untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh
tersangka menyimpan video yang disebarkan, tersangka juga masih menyimpan
backup di perangkat komputer miliknya.
Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit
hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir
nomor HP tersangka.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, diancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hum)