Ketua Bali Corruption Watch Putu Wirata Dwikora minta kepada tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud segera menyiapkan dalil-dalil dan kepada Kejati Bali segera menyiapkan berkas untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. (FOTO: Hariyanto) |
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pengadilan Negeri Denpasar telah menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Rektor Universitas Udayana Prof Dr I Nyoman Gde Antara kepada Kejaksaan Tinggi Bali selaku termohon, Selasa 2 Mei 2023.
Bali Corruption Watch (BCW) pun hanya mengomentari dua hal terkait putusan praperadilan tersebut.
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam beberapa kali sidang, hakim tunggal Agus Akhyudi yang menyidangkan perkara tersebut pada Selasa 2 Mei 2023 menolak untuk keseluruhan gugatan praperadilan yang dimohonkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara kepada termohon Kejaksaan Tinggi Bali.
Ketua BCW Putu Wirata Dwikora mengapresiasi putusan praperadilan tersebut, dan menurutnya ada dua hal penting yang harus segera dilakukan.
Kepada wartawan, Putu Wirata menegaskan bahwa tugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sekarang adalah merampungkan berkas terhadap para tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Putu Wirata Dwikora menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai mekanisme yang diberikan undang-undang, dan setelah ada putusan praperadilan, maka, lanjut dia, pihak tersangka dipersilakan fokus pada pembelaan dan perlawanan dengan bukti-bukti yang memperkuat dalil pembelaannya.
Putu Wirata yang juga alumni di salah satu fakultas Universitas Udayana, tentu menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rekruitmen mahasiswa dalam SPI tersebut.
“Namun saya tidak sependapat kalau penegakan hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi itu dibantah dengan narasi-narasi non-yudisial, seperti dengan tuduhan seakan-akan ada pihak yang ingin menghancurkan kredibilitas almamater Universitas Udayana, seakan-akan ada kompetisi politik yang menunggang pada pengusutan kasus korupsi, ataupun narasi-narasi lainnya," paparnya Rabu (3/5/2023).
Karena seluruh dalil pemohon telah ditolak, yang berarti penetapan tersangka atas Pemohon sudah dinyatakan sah. BCW pun mendorong Kejaksaan Tinggi Bali secepatnya menyelesaikan berkas dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Nanti semua dalil dari tersangka bisa dibeberkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
"Apakah benar tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak ada kerugian keuangan atau perekonomian negara, dan lain sebagainya semuanya diungkapdi persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tipikor," beber dia.
Putu mengajak semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah, para tersangka masih punya ruang untuk membantah dakwaan dalam persidangan dan menguji dakwaan, barang bukti yang diajukan serta keterangan saksi termasuk ahli, bisa diuji di pengadilan. (djo)