Perspectives News

Bekerja Jauh Lebih Tenang dan Nyaman Sejak Miliki Jaminan Sosial

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Pekerja (tenaga kerja) adalah mereka yang bekerja dengan menggunakan seluruh kemampuan dan skill. Mereka pun bekerja sesuai dengan peraturan perusahaan yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun, tak hanya sebatas upah yang mereka butuhkan. Ketenangan bekerja karena ada perlindungan jaminan sosial tenaga kerja untuk masa depan mereka, itu jauh lebih penting dan sangat dibutuhkan.

BP Jamsostek memberikan solusi sekaligus menjawab kebutuhan terhadap perlindungan pekerja. Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) bukan sekadar aturan agar pekerja tenang saat bertugas tetapi memberikan jaminan masa depan bagi pekerja bahkan keluarganya.

Vieda Pra Ramadhani, SS, staf HRD di sebuah perusahaan film animasi di Bali mengaku bekerja lebih tenang setelah memiliki dan menjadi peserta program BP Jamsostek secara mandiri.

Sarjana Sastra Inggris Unud ini tidak keberatan dengan besarnya iuran yang harus dipotong dari upah yang didapatnya setiap bulan. Wanita kelahiran Denpasar, Bali ini menjadi peserta Jamsostek sejak awal bekerja atau sekitar 5 tahun yang lalu.

“Tujuan ikut menjadi peserta Jamsostek tidak saja memberikan jaminan perlindungan saat bekerja, tetapi punya tabungan di masa pensiun termasuk untuk perlindungan masa depan keluarga saya, Pokoknya sangat bermanfaat. Kebetulan suamiku juga peserta BP Jamsostek, jadi tambah tenang,” ujar Vieda di kantornya, Selasa (29/11/2022). 

BP Jamsostekadalah call name dari BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo bahkan mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tentu agar memberi ketenangan pada keluarga di rumah dan berujung pada masyarakat yang lebih produktif dan sejahtera.

Dijelaskan Anggoro, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagaimana di Provinsi Bali?. Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama pasangan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendapat apresiasi atas tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali yang mencapai 41%.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat Anggoro Eko Cahyo saat menyambangi kediaman Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, belum lama ini,

Menurut Dirut Anggoro Eko Cahyo, hal tersebut juga karena kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Koster melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial.  

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur melalui dukungan Perda Nomor 10 Tahun 2019 dimana cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali mencapai 41%. Ini membuktikan Pemprov Bali komit terhadap kepesertaan jaminan sosial,” puji Anggoro saat itu. 

Ia pun mengharapkan dukungan dari Pemprov Bali agar kepesertaan BP Jamsostek semakin meningkat dan semakin banyak masyarakat Bali yang bisa menikmati manfaatnya. 

“Santunan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi ahli waris. Untuk itu pentingnya keikutsertaan diri dalam program BP Jamsostek adalah hal dasar yang wajib dimiliki seluruh pekerja,” tuturnya.   (ari)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama