Perspectives News

Terdakwa Korupsi LPD Yehembang Kauh Kembalikan Rp300 Juta, Sidang Tuntutan Menanti

 

I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp300 juta ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (26/2/2025). (Foto:dik/perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp300 juta ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (26/2/2025). Meski demikian, jumlah tersebut belum sepenuhnya menutupi kerugian negara yang mencapai Rp372 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. "Total nilai uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa adalah Rp300 juta," ungkap Salomina di Jembrana.

Salomina menambahkan bahwa sisa kerugian sebesar Rp72 juta masih menjadi tanggungan terdakwa. "Apabila tidak dibayarkan, akan ada hukuman pengganti sebagai pengganti uang pengganti yang belum dibayarkan," tegasnya.

Pengembalian uang pengganti ini, menurut Salomina, akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. "Sesuai SOP, pengembalian kerugian ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima terdakwa. Penerapan pasalnya nanti akan disesuaikan dengan fakta di persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Salomina menyatakan bahwa setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh. "Tujuannya agar lembaga perkreditan desa tersebut bisa berkembang lagi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik di desa tersebut," ujarnya.

Saat ini, terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara LPD Yehembang Kauh, masih menjalani beberapa tahapan persidangan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana. "Rencananya, sidang tuntutan akan digelar pekan depan. Tentunya, tuntutan tersebut didasarkan atas pasal-pasal yang dapat dibuktikan. Namun, pengembalian uang pengganti ini nantinya akan berpengaruh terhadap putusan hukuman yang diterima terdakwa," pungkas Salomina. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama