Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, serta Dinas LH Jembrana, menggelar sidak toko modern berjaringan di wilayah Kabupaten Jembrana, Selasa (25/2/2025). (Foto: Dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) menggelar inspeksi mendadak (sidak) toko modern berjaringan di wilayah Kabupaten Jembrana, Selasa (25/2/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan kelengkapan izin usaha yang dimiliki oleh toko-toko tersebut, menyusul sorotan dari DPRD Jembrana terkait maraknya keberadaan toko modern di wilayah ini.
Sidak yang difokuskan pada pemeriksaan dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) ini menyasar tujuh toko modern di hari pertama, yang terdiri dari empat gerai Indomaret dan tiga gerai Alfamart.
"Hari ini kami bersama tim dari berbagai dinas terkait turun langsung untuk mengecek perizinan toko berjaringan, mulai di wilayah Jembrana dan Negara yang jumlahnya paling banyak," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, ditemui di lokasi, Selasa (25/2/2025).
Hasil dari sidak hari pertama menunjukkan, sebagian besar gerai Indomaret telah memiliki izin usaha yang diperlukan, kecuali STPW yang masih dalam proses. Namun, beberapa gerai Alfamart ditemukan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.
Tim gabungan memberikan surat pernyataan kepada pihak toko untuk segera melengkapi izin-izin tersebut.
"Bila belum melengkapi perizinan, Satpol PP akan memberikan teguran bertahap, mulai teguran pertama selama tujuh hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari. Jika hingga teguran ketiga perizinan tetap tidak dipenuhi, operasional toko akan dihentikan sementara," tegas Jaya Wirata.
Sidak ini akan berlangsung selama lima hari, dengan fokus utama pada Kecamatan Jembrana di hari pertama.
Sebelumnya, DPRD Jembrana telah memberikan sorotan terkait jumlah toko modern berjaringan yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan, yaitu 40 toko.
Saat ini, jumlahnya telah mencapai 41 toko, dan pemerintah daerah menegaskan tidak akan ada lagi izin untuk pembangunan toko modern baru.
Kepala Seksi Perizinan IB Rai Tama menambahkan, toko dengan nama yang sama hanya memerlukan satu NIB, kecuali jika klasifikasi usahanya berbeda.
Ia juga menyoroti aturan radius antara toko modern dan pasar tradisional yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), namun dengan diterapkannya sistem perizinan Online Single Submission (OSS), regulasi ini kemungkinan akan mengalami revisi agar sesuai dengan kebijakan nasional.
Sidak ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menegakkan aturan perizinan dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dan perlindungan terhadap pasar tradisional. (dik)