Perspectives News

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Pastoran Gereja Katholik Santo Petrus

 

Jaya Negara menghadiri Perayaan Natal Bersama sekaligus meresmikan bangunan Gedung Pastoran Gereja Katholik Santo Petrus dengan menandatangani prasasti, di Perumnas Monang Maning, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (2/1/2025). (Foto: Humas Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Perayaan Natal Bersama sekaligus meresmikan bangunan Gedung Pastoran Gereja Katholik Santo Petrus dengan menandatangani prasasti, di Perumnas Monang Maning, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (2/1/2025).

Peresmian ini dilaksanakan setelah proses pembangunan tuntas dikerjakan.

Di hadapan para Romo Paroki se-Bali Timur, Biarawati, serta para umat Gereja, Wali Kota Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pembangunan hingga selesai.

Tuntasnya pembangunan ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi umat dalam melaksanakan ibadah di Gedung Pastoran Gereja Katholik Santo Petrus.

"Kami selaku pemerintah mengucapkan selamat atas berdirinya gedung aula dan pastoran baru ini, semoga membawa kebaikan bagi kebutuhan pelayanan umat dan operasional di Gereja Santo Petrus ini," ujar Wali Kota Jaya Negara.

Romo Rekan, Yustinus Kurniawan Karwayu mewakili Romo Paroki, Yohanes Martanto, saat memberikan sambutan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar atas dukungan dan kerjasama hingga pada selesainya pembangunan. Tentunya dengan dibangunnya gedung baru ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah serta memberikan kenyamanan bagi umat.

"Kami berterima kasih atas dukungan perijinan, dan kehadiran Bapak Wali Kota Jaya Negara untuk meresmikan gedung yang akan kami fungsikan sebagai pastoran, lahan parkir, serta aula serba guna untuk berbagai kegiatan umat, sehingga ke depan akan sangat bermanfaat untuk menunjang peribadatan dan kebutuhan organisasi di gereja," tutup Romo Yustinus. (gita/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama