Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 Bursa Efek Indonesia (BEI) Ignatius Denny Wicaksono memberikan penjelasan saat menerima kunjungan media OJK Bali di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto: Perspectives)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Tahun 2025, akan ada 450 pembangkit yang terdampak pembatasan karbon. Ini sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 Bursa Efek Indonesia Ignatius Denny Wicaksono saat menerima kunjungan media OJK Bali di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Untuk mendukung pengembangan potensi itu, BEI melalui IDX Carbon berkomitmen untuk mengembangkan perdagangan karbon yang transparan, teratur dan sesuai dengan praktik dunia.
Ada pun mekanisme yang dapat ditempuh di antaranya lelang, negosiasi, lelang berkelanjutan (reguler), dan melalui loka pasar (market place) yakni pemilik proyek mitigasi emisi dapat menjual unit karbon dengan harga yang telah ditentukan.
“Saat ini, ada dua jenis pasar karbon yakni sistem perdagangan emisi, salah satunya ditunjuk langsung pemerintah untuk membatasi emisi karbon,” sebut Denny.
Seperti diketahui, Bursa Karbon Indonesia merupakan momentum bersejarah Indonesia dalam mendukung upaya pemerintah mengejar target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai ratifikasi Paris Agreement.
Foto bersama media dengan pejabat OJK dan IDX di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto: OJK)
Bursa karbon Indonesia menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia.
Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK, sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya (atau Business As Usual) pada 2030.
Sesuai berlakunya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.
Menurut Denny lagi, tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon.
Tahun ini, tambah Denny, ada 170 pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar berbahan batu bara dan rencananya pada 2025 ada sekitar 450 pembangkit listrik tenaga serupa, yang dibatasi karbonnya dengan jumlah kuota tertentu.
Denny menegaskan, pasar karbon kedua yakni dibuka untuk pasar karbon sukarela atau semua pihak dapat berkontribusi menurunkan emisi karbon. Artinya, siapa saja atau daerah mana saja bisa membuat proyek penurunan emisi dengan menjual unit karbon. (lan)