Perspectives News

Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak KPU Kota Denpasar

 

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12/2024) (Foto: Humas Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12/2024).

Rapat yang dibuka Ketua KPU Kota Denpsar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dihadiri juga seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan saksi paslon serta undangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat serta seluruh stakeholder, instansi yang terlibat dan berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan ini.

Lebih lanjut dikatakan, Rapat Pleno ini merupakan akhir dari perjalanan panjang pesta demokrasi di tingkat kota maupun provinsi. Dan hasil dari rekapitulasi ini bukan hanya sekadar angka, namun merupakan cerminan kehendak rakyat yang harus dihormati dan jaga bersama.

"Saya mengajak kita semua, apa pun hasilnya, untuk menerima dengan sikap dewasa dan bijaksana. Dan marilah kita jadikan momen ini sebagai awal dari kebersamaan untuk membangun Kota Denpasar yang lebih maju dan unggul," ujar Alit Wiradana.

Sementara Ketua KPU Kota Denpsar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat ditemui mengatakan hari ini dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota. Dan rapat ini dihadiri oleh semua saksi dari masing-masing calon, Bawaslu, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari data dilapangan, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang menggunakan hak pilihnya sebesar 59,55%, sementara hak pilih walikota dan wakil walikota sebesar 59,53%.

"Persentase ini berbeda karena adanya pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya di denpasar yang berasal dari luar kota denpasar  maupun provinsi bali," ujarnya.

Selebihnya Dewa Ayu Anggaraeni menjelaskan bahwa untuk partisipasi tanpa hak pilih pada pilgub sebesar 40% dan pilwali juga sekitar 40%.

"Untuk partisipasi tanpa hak pilih ini terdapt beberapa kategori seperti pindah domisili, meninggal, tidak dikenal, dan tidak dapat menerima surat pemilih karena tidak ada ditempat," pungkas Dewa Ayu Anggaraeni. (arm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama