Perspectives News

Ranperda Tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh Resmi Disepakati pada Sidang DPRD Kota Denpasar

 

Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/12/2024). (Foto: Humas Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Setelah melalui proses pembahasan panjang dan mendalam, termasuk di dalamnya diskusi antara legislatif dan eksekutif serta masukan dari berbagai pihak, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pelestarian Ogoh-ogoh resmi disepakati.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/12/2024). Tampak hadir pada momen tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Pelaksanaan Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna. Selain itu, turut hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, segenap Anggota DPRD Kota Denpasar serta undangan lainya.

Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya. Berkenaan dengan hal tersebut, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati," ujar Wawali Arya Wibawa.

Lebih lanjut dijelaskan, ogoh-ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi, yang mana tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala dan harmonisasi alam semesta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan dan penurunan kualitas pembuatan serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.

“Dengan adanya  peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat, selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks,” kata Wawali Arya Wibawa.

Arya Wibawa juga menambahkan, rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai. Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat.

"Kami menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil tentu tidak lepas dari tantangan dan perbedaan pandangan. Namun, berkat sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif , serta dukungan semua pihak, kita dapat menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan Ranperda ini dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas terselesaikannya proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh di Kota Denpasar. Setelah melalui berbagai proses, akhirnya dapat ditetapkan mejadi Perda. Hal ini lantaran kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh.

"Pembahasan Ranperda ini dapat berjalan sesuai rancana dan semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut disampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Ranperda Tentang Pelestarian Ogoh-ogoh tersebut. (eka)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama