Perspectives News

Polda Bali Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Ngis Tejakula, Kerugian Rp 10,4 M

 

Polda Bali ungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Tejakula dengan kerugian mencapai Rp 10,4 miliar. (Foto: Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (17/12/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H.

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial INB (48), yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula. Tersangka merupakan warga Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 10.441.786.410 (Sepuluh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah).

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi tersangka INB antara lain:

a. Membentuk pinjaman fiktif menggunakan namanya sendiri, keluarga, dan orang lain. Pinjaman tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, bunga, pelunasan pinjaman sebelumnya, serta kepentingan pribadi.

b. Menarik dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak 2013 hingga 2022 untuk membayar bunga deposito, bunga pinjaman, angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman, dan sebagian untuk kepentingan pribadi.

c. Menarik dan menggunakan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 hingga 2021 untuk membayar bunga tabungan dan kepentingan pribadi.

Penyidik bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis. Hasil audit menunjukkan:

Penyalahgunaan dana pinjaman periode 2009-2022 sebesar Rp 3.465.652.410.
Penyalahgunaan dana tabungan deposito nasabah periode 2013-2022 sebesar Rp 4.566.134.000.
Penyalahgunaan dana tabungan sukarela nasabah periode 2018-2021 sebesar Rp 2.410.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Dokumen SK Pendirian LPD Ngis dan SK Pengurus LPD Ngis;
77 lembar surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Ngis;
Laporan tahunan LPD Ngis;
Gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022.

Tersangka INB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman Hukuman:

Pasal 2 ayat (1): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasubdit Tipidkor AKBP M. Arif Batubara menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Bali dalam mendukung program Presiden RI untuk memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Bali.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.  (zil)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama