Press release terkait pengungkapan tersangka Judol di Bali dalam kurun waktu 5 minggu terakhir, di lobi Ditsiber Polda Bali, Selasa (10/12/2024). (Foto: Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajaran dalam kurun waktu 5 minggu terakhir berhasil mengungkap 10 tersangka Judol (judi online).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., saat press release di lobi Ditsiber Polda Bali, Selasa (10/12/2024).
Dari 10 kasus Judol tersebut, Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing, dengan rincian:
-Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus Judol menetapkan 4 tersangka
-Polresta Denpasar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Gianyar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol menetapkan 2 tersangka
-Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui Medsos Instagram seperti contoh ;
Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu_dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu_menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu, dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai Rp 500 ribu hingga Rp 60 juta.
Inisial para tersangka yaitu :
1. an. NKAP perempuan 19 thn asal Gegelang Manggis Karangasem, TKP Salon Intan dan Spa di Jl. Raya Ulakan Manggis Karangasem. Diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali senin 25 Nopember.
2. an. DALC perempuan 24 thn asal Jatiluwih Penebel Tabanan, TKP Nadira Stationery Jl. Tukad Balian No.1B, Sanggulan Kediri Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 Oktober.
3. an. VP perempuan 23 thn asal Pademangan, TKP Jl. Gunung Soputan I No.86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 Oktober.
4. an. NWSW perempuan 21 thn asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem, TKP Br. Dangin Pasar Ds/kec Rendang Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 Nopember.
5. an. PJAP perempuan 21 thn asal Ulakan Manggis Karangasem, TKP Jl. Patimura Desa Legian Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 Nopember.
6. an. NKSA perempuan 21 thn asal Desa Kedis Busungbiu Buleleng, TKP Kost-kostan di Jl. Jepun II, Desa Buruan Blahbatuh, Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember.
7. an. NPCW perempuan 19 thn asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jl. Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember
8. an. IWD laki-laki 59 thn asal Pemulih Susut Bangli, TKP rumah pelaku Desa Pemulih Susut Bangli, diungkap Polres Bangli pada 14 Nopember
9. an. NWRAA perempuan 22 thn asal Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem, Karangasem, TKP rumah tersangka Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem, Karangasem, diungkap Polres Karangasem 22 Oktober.
10. an. IKS laki-laki 46 thn TKP rumah pelaku Br. Segah Asah Duren, Pekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 Oktober lalu.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal :
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 Miliar.
Selain merupakan Tupoksi Polri, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali.
“Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa, kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua, mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita. Jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir dengan hokum,” imbau Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (hum)