Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya tampak menunjukkan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan dari praktik pegadaian ilegal oleh tersangka IPABW. (Foto: lan)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana yang berpraktik seperti pegadaian tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain mengamankan pelaku berinisial IPABW polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit mobil, 21 sepeda motor, dan satu buku register nasabah,” ucap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya SH, SIK, MSi, di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11/2024).
Turut mendampingi Kapolda, Direskrimsus Kombes Pol Roy HM. Sihombing SIK, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK, MH, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi SIK, dan Staf Ahli Kapolda, AKBP Siagian.
Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, praktik pegadaian tanpa izin ini dilakukan tersangka IPABW sejak tahun 2020 silam di rumah tersangka di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kacamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Polisi baru berhasil mengungkap kasus ini pada 30 Oktober 2024 setelah adanya laporan salah seorang korban berinisial IPAWS (30), beralamat Jl. Pandu II No 23, Jembrana. Korban yang berprofesi sebagai guru ini melapor ke Polda Bali tanggal 12 Oktober 2024 dengan laporan polisi No: LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali.
IPAWS melapor ke Polda Bali lantaran satu dari dua sepeda motor yang digadaikan kepada IPABW tanpa seizin dirinya disewakan oleh IPABW ke orang lain.
“IPAWS menggadaikan dua sepeda motor dan 1 tv kepada IPABW senilai Rp4.900.000 dengan bunga 10 persen setiap bulan yang dipotong di muka oleh IPABW. Jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka dikenakan bunga kembali (denda) sebesar 10 persen secara berlanjut,” ucap Kapolda Bali.
Selanjutnya, di bulan ketiga (Agustus 2024) pelapor hendak melunasi utangnya kepada pelaku, namun setelah dicek barang yang digadaikan ternyata 1 unit sepeda motor tidak ada di tempat pelaku. Setelah dikonfirmasi, menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain tanpa seizin pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku Banjar Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kini tersangka IPABW alias Agus Weng Weng ini meringkuk di sel tahanan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan mengenakan Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjam uang karena semua sudah ada aturan, jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silakan ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli,” demikian Kapolda Bali. (lan)