Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji saat menjelaskan kepada pers terkait upaya penyelundupan 1,8 ton ikan laut dan belut sawah di Pelabuhan Gilimanuk dan mengamankan dua tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Anggota Ditreskrimsus Polda Bali menggagalkan penyelundupan daging ikan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari pihak berwenang, di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji SIK, MSi, Jumat (29/11/2024) di Loby Ditreskrimsus Polda Bali mengatakan, upaya penyelundupan daging ikan laut berbagai jenis dan belut sawah seberat 1,8 ton dari Jember, Jawa Timur itu terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.45 Wita.
“Kami juga mengamankan dua orang berinisial SPR (36) asal Dusun Gondosari Desa Tamansari, Wuluhan Jember Jatim, dan HNK,” ucap AKBP Iqbal didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S Kep, para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos, MH.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata AKBP Iqbal, 1,8 ton daging ikan laut dan belut sawah itu hendak dikirim ke beberapa tujuan di Bali. Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan Mobil Isuzu pikap warna putih nopol P 8323 GG, dan pada saat pengecekan ditemukan selembar struk pembelian tiket penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
“Pada saat diintrogasi SPR dan HNK tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawanya, sehingga SPR dan HNK diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Selain tidak dilengkapi sertifikat, kedua pelaku juga tidak menyerahkan contoh ikan yang dibawa di pos Ketapang untuk diperiksa kesehatannya.
Polisi mengenakan kepada kedua pelaku Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.
Menurut AKBP Iqbal, dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali tersebut, belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut dikonsumsi, serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikonsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina. (lan)