Perspectives News

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem

 

Polda Bali gelar prescon pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Karangasem, Jumat (29/11/2024).  (Foto: Polda)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si mengungkap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan TKP di sebuah lahan kosong berlokasi di Jalan Banteng, Padang Kerta Karangasem dengan omzet hingga Rp 5 juta per bulan.

Hal itu disampaikannya saat press release di Loby Ditreskrimsus, Jumat (29/11/2024).

Dalam pengungkapan itu, Iqbal Sengaji mengamankan 1 orang pelaku an. INM, laki-laki 58 tahun, alamat Br. Tenggang, Seraya, Karangasem.

Kronologinya, pada Kamis (21/11/2024) tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana Migas di wilayah Kab. Karangasem.

Sekitar pukul 07.00 Wita di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Banteng, Kelurahan Padang Kerta, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK 8554 TF.

Kemudian petugas melakukan interogasi dan diperoleh fakta bahwa laki- laki tersebut bernama INM, dan ia sedang menyedot BBM bersubsidi jenis Pertalite dari dalam tangki mobil Pickup tersebut yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.

Di TKP, petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jerigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite yang nantinya oleh sdr. INM akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 11.300/liter.

Selanjutnya, pelaku an. INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku, awalnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil Pickup dengan hargaRp. 10.000/liter. BBM Pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.

Selanjutnya pelaku mengendarai Pickup tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya yang keran sudah dimodifikasi, kemudian menampung BBM ke jerigen dan botol yang telah disiapkan di TKP, selanjutnya BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp.11.300,/liter.

Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp. 5.000.000,-/bulan.

Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari perbuatan pelaku, Negara dirugikan mencapai Rp 36.000.000.  

Sementara barang bukti yang berhsil disita yaitu;

1. 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam Nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan tambahan keran.

2. BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ±150 liter

3. Sebanyak 3 buah jerigen warna biru yang masing-masing berisi BBM  + 30 liter

4. Sebanyak 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM + 15 liter

5. Sebanyak 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM + 1,5 liter;

6. Beberapa jerigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 mtr, dan kresek serta Barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.

Atas kelakuannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi, ancaman hukumannya berat dan ini menjadi salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia, tutup AKBP Iqbal.  (yus/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama