Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan OTT terhadap Perbekel Bongkasa, Selasa (5/11/2024). (Foto: dar)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS – Perbekel Bongkasa, Kabupaten Badung terkena operasi tangkap tangan (OTT) petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, di halaman parkir Kantor Bupati Badung, Selasa (5/11/2024).
Penangkapan Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa berinisial Ketut Lu itu membuat geger seluruh ASN di Puspem Badung. Sebab, sebelum ditangkap yang bersangkutan menghadiri acara Penilaian Pemkab Badung sebagai Kabupaten Antikorupsi. Bahkan, sempat ikut salam-salaman pada acara yang digelar di Lantai III Kantor Bupati Badung itu.
Selanjutnya polisi menggiring Ketut Lu ke Mapolda Bali bersama barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jensen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan Perbekel Bongkasa, membenarkan. “Polisi kini sedang mendalami kasusnya,” ucapnya singkat.
Sementara itu Penjabat (Pj) Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba yang ditemui di sela-sela acara penilaian Kabupaten Badung sebagai Kabupaten Antikorupsi dari KPK, mengaku sangat kaget dengan kejadian itu.
Pihaknya mengaku tidak habis pikir ada OTT di saat Badung dinilai sebagai Kabupaten Antikorupsi dari KPK. "Iya, kami kaget. Saya bahkan syok dapat informasi ini," imbuhnya didampingi Inspektur Kabupaten Badung, Ni Luh Suryaniti.
Surya Suamba mengatakan, yang bersangkut ikut hadir bersama pejabat dan perbekel lainnya di acara yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Badung.
"Yang bersangkutan hadir kok dan ikut salam-salaman dengan pejabat saat penilaian berlangsung. Sesaat kemudian ada informasi kena OTT," katanya.
Meski menjadi tamparan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Gumi Keris, Kadis PUPR Badung ini mengaku tetap mendukung upaya aparat penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemkab Badung.
Menurutnya, kasus ini membuktikan bahwa Pemkab Badung sangat terbuka dan transparan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN. (vid)