Tempat usaha jasa akomodasi PARQ atau Kampung Rusia di Ubud, Gianyar ditutup oleh pemerintah setempat karena tidak mengantongi izin-izin. (Foto: Nyoman)
GIANYAR, PERSPECTIVESNEWS - Pemkab Gianyar melakukan tindakan tegas terhadap "PARQ", sebuah usaha akomodasi pariwisata yang kerap dijuluki Kampung Rusia di Ubud. Penutupan ditandai dengan pemasangan sepanduk di Jalan Sri Wedari, Ubud, oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.
Menurut Sekda Dewa Alit, Selasa (12/11/2024), penutupan ini karena PARQ, usaha akomodasi tersebut, tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penutupan ini sementara sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucap Dewa Alit.
Ditambahkan oleh Kepala Satuan Pol. PP Gianyar I Made Watha, tindakan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Satpol PP dan Bagian Hukum. Dimana rapat yang dipimpin oleh Sekda dengan mengundang pihak PARQ Ubud sudah 2 kali dilaksanakan.
Dalam rapat tersebut pihak PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan dan siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan, Satpol PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar telah melakukan pemasangan dua spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati.
“Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman,” lanjut Watha.
Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud berisikan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bangunan PARQ Ubud pada lahan LSD dan LP2B diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula. Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP. (red)