Perspectives News

Kontestan Pilkada 2024 Diminta Patuh dan Tertib Laporkan Dana Kampanye

 

Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh KPU Tabanan pada Selasa (5/11/2024). (Foto: angga)

TABANAN, PERSPECTIVESNEWS – Kontestan Pilkada Serentak 2024 di Bali agar patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Sanksi atas ketidakpatuhan itu sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon terpilih kendati nantinya memperoleh suara terbanyak.

Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastuti ditemui seusai memberikan materi sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh KPU Tabanan, Selasa (5/11/2024).

 “Jadi jika sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih,” ucap Luh Putu Sri Widyastuti.

Untuk itu, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.

Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Masing-masing laporan itu memiliki periode batas akhir penyampaian. LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024 dengan masa perbaikan tiga hari yakni dari 25-27 September 2024.

Kemudian LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024. Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

Untuk LPPDK inilah, KPU Tabanan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait proses pelaporannya berikut tenggat waktunya. Sri Widyastuti menjelaskan, seluruh laporan dana kampanye itu akan terakumulasi dari LADK, LPSDK, hingga menjadi LPPDK. “Yang penting tidak melebihi batasan dana kampanye,” tegasnya.

Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024. (vid)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama