Perspectives News

Pasutri Australia Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Spa

 

Tersangka kasus prostitusi berkedok Spa di Bali, dua di antaranya merupakan warga negara Australia saat gelar perkara di Polda Bali, Jumat (11/10/2024) (Foto: Bid Humas Polda)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menetapkan pasangan suami istri warga negara Australia  sebagai tersangka bisnis prostitusi berkedok layanan Spa di Pink Palace Bali SPA, Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP I Ketut Suarnaya, Jumat (11/10/2024) mengatakan, selain pasutri berinisial MJLG dan LJIG, polisi juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Ada dua TKP yang kami razia, pertama, Flame Spa Seminyak Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan kedua di Pink Palace Bali SPA Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dari dua TKP tersebut kami tetapkan 12 tersangka,” kata Suarnaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya di Polda Bali.

Suarnaya mengatakan dua bule Australia tersebut sebagai pemilik dari Pink Palace Bali Spa. Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawai Spa tersebut. Keduanya telah tinggal di Bali lebih dari setahun dan menjalankan bisnis tersebut secara terang-terangan.

 Selain dua WNA tersebut, tersangka lainnya merupakan orang Indonesia, di antaranya WS (laki-laki, 37) sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.

 Suarnaya menjelaskan dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, baik WNA maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pikap yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut. Di Pink Palace Spa, tamu yang datang ditawarkan paket Spa.

 Setelah itu, para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis wanita. Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan khusus untuk layanan pijat dilanjutkan degan hubungan intim.

Dia menjelaskan pada saat anggota Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita, ditemukan puluhan wanita yang dipekerjakan sebagai terapis di tempat itu.

 Satu di antara puluhan terapis tersebut NSP merupakan anak di bawah umur. Karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal pornografi dan perlindungan anak.

 Para pelaku dijerat pasal 76 huruf I jo pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

 Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi berkedok Spa di wilayah hukum Polda Bali khususnya di Denpasar dan Badung.

Dari informasi tersebut penyelidik melakukan penyelidikan, yang kemudian pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

 Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan warga negara asing. Tempat tersebut, sejak digerebek Polda Bali tidak beroperasi lagi dan dipasang garis polisi.

 Adapun barang bukti yang disita dari TKP yakni dua buah pikap warna hitam, ratusan alat kontrasepsi, uang tunai Rp6 juta dan barang-barang yang terkait tindak pidana tersebut. (lan)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama