Perspectives News

Bawaslu Bali Surati Relawan Salah Satu Paslon soal Jalan Sehat Berhadiah

 

Surat Bawaslu Bali kepada relawan salah satu paslon Gubernur-Wagub Bali. (Foto: bawaslu)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali melayangkan surat kepada relawan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Bali terkait akan dilaksanakannya gerak jalan sehat berhadiah rumah di seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

Surat bernomor 252/PM.00.01/K.BA/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 itu mengingatkan kepada relawan terkait aturan kegiatan di masa kampanye Pilkada Serentak.

Dalam surat tersebut Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan dengan janji pemberian uang atau materi.

“Larangan kampanye sangat mendasar, terutama mengenai janji atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," tegas Bawaslu dalam surat tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan ketentuan mengenai pemberian hadiah selama kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pemberian hadiah diperbolehkan namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang.

"Aturan hukum sudah jelas dan limitatif mengenai ketentuan pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait pembatasan nilai hadiah," tambah Bawaslu masih dalam suratnya.

Dengan imbauan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai aturan untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan kompetisi yang adil bagi semua calon. (djo)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama