Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya saat menyerahkan 51 SPPKD HPL Gilimanuk kepada masyarakat, di Aula Kantor Lurah Gilimanuk, Kamis (19/9/2024). (Foto: Humas Jembrana)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menyerahkan 51 Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) HPL Gilimanuk kepada masyarakat bertempat di aula Kantor Lurah Gilimanuk, Kamis (19/9/2024).
Tanah HPL Gilimanuk merupakan tanah negara yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola. Saat ini, Pemkab Jembrana sendiri telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tugas dan fungsinya adalah pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang ada pada Pengelola Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pengelolaan HPL Gilimanuk, saat ini telah melalui aplikasi Manajamen Aset Tanah (Manah) yang diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengajuan permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk.
Bupati Jembrana dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, pembagian 51 SPPKD saat ini merupakan kelanjutan dari SPPKD yang diserahkan sebelumnya, dimana total SPPKD yang sebelumnya sudah diterima oleh masyarakat Gilimanuk sebanyak 478.
"Hari ini kita bagikan 51 SPPKD kepada masyarakat yang sudah mengajukan pembaharuan perjanjian sewa HPL Gilimanuk. Sejumlah 478 SPPKD sebelumnya telah dibagikan kepada masyarakat dan pengguna manfaat HPL," ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah habis masa berlaku perjanjian sewanya untuk kembali mengajukan permohonan melalui Kepala Lingkungan sehingga kembali dapat memanfaatkan HPL Gilimanuk.
"Untuk yang perjanjiannya sudah berakhir agar segera mengajukan perpanjangan perjanjian sewa HPL yang akan diproses oleh UPTD Pengelolaan BMD pada BPKAD Kabupaten Jembrana melalui Kepala Lingkungan," lanjutnya.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana, I Komang Susila mengatakan, jumlah permohonan perpanjangan perjanjian sewa HPL Gilimanuk yang sudah diterima sebanyak 677 permohonan. Namun, beberapa berkas permohonan harus dikembalikan lagi karena belum lengkap.
"Dari permohonan tersebut, kami telah melaksanakan proses dari penelitian berkas, verifikasi lapangan, melengkapi administrasi untuk selanjutnya mohon rekomendasi dari bapak bupati yang kemudian diinput pada aplikasi Manah," ucapnya.
Dijelaskan, total SPPKD HPL Gilimanuk yang sudah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 529 dimana pembagiannya telah dilaksanakan dalam lima tahap.
"Tahap I sejumlah 98 SPPKD, tahap II sebanyak 120, tahap III sebanyak 160, tahap IV sebanyak 100 dan hari ini diserahkan 51 SPPKD," jelas Komang Susila. (ngr/hum)