Ilustrasi pergaulan seks bebas pada remaja usia sekolah. (Sumber: FKM UHO)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Tak hanya soal aborsi, Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken pada 26 Juli 2024 lalu rupanya juga mengatur soal alat kontrasepsi bagi anak dan remaja.
Ini tercantum pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, lebih khususnya pada ayat 4 butir e.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Perempuan dan Anak, Siti Sapura alias Ipung mengatakan, dengan terbitnya peraturan tersebut menunjukkan bahwa bangsa ini sudah mulai kehilangan moral, etika, agama, dan budaya timur.
“Sepertinya pemerintah kita ini membuat negara kita menjadi negara yang bebas. Bergaul secara bebas, bebas secara seksual. Orang yang di bawah umur yang belum menikah boleh melakukan hubungan suami istri,” keluhnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/8/2024).
Lantas bagaimana seharusnya pemerintah bersikap? Menurut Ipung, pemerintah seharusnya semakin gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan seksual terhadap anak terutama di bagian pasal 81 dan pasal 82.
PP tersebut diakuinya malah cenderung akan dimaknai bahwa remaja generasi penerus bangsa Indonesia boleh melakukan hubungan suami istri asalkan memakai alat kontrasepsi sehingga mencegah kehamilan.
“Apakah kita benar punya niat ingin menyelamatkan warga negara Indonesia yaitu masa depan bangsa Indonesia, generasi Indonesia dengan PP tersebut?. Seolah anak di bawah umur boleh kok melakukan hubungan badan selama memakai kontrasepsi. Kan begitu jadinya,” ujarnya bernada tanya kepada pemerintah.
Ipung menambahkan, saat ini banyak remaja melakukan hubungan seks di saat mereka masih di usia sekolah lanjutan. Dikhawatirkan kasus remaja melakukan aborsi semakin meningkat. (tri)