OJK: Pertumbuhan Kredit Perbankan Mengalami Peningkatan Rp102 Triliun Lebih

 

Dewan Komisioner OJK saat menggelar Rapat Bulanan, akhir Juli 2024 lalu. (Foto: Humas OJK)

JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhir Juli 2024 mencatat kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan.

Pada Juni 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp102,29 triliun, atau tumbuh sebesar 1,39 persen mtm. Adapun secara tahunan, pertumbuhan penyaluran kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,36 persen yoy (Mei 2024: 12,15 persen) menjadi Rp7.478,4 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,09 persen yoy. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja sehingga menjadi sebesar Rp3.389,53 triliun. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 14,95 persen yoy.

Sejalan dengan pertumbuhan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif.  Pada  Juni 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,27 persen mtm atau meningkat sebesar 8,45 persen yoy (Mei 2024: 8,63 persen yoy) menjadi Rp8.722,03 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 13,48 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Juni 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,33 persen (Mei 2024: 114,58 persen) dan 25,37 persen (Mei 2024: 25,78 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang menurun menjadi sebesar 2,26 persen (Mei 2024: 2,34 persen) dan NPL net sebesar 0,78 persen (Mei 2024: 0,79 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,51 persen  (Mei 2024: 10,75 persen). Rasio LaR tersebut juga sudah semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019).

Adapun NPL gross UMKM pada bulan Juni 2024 tercatat menurun menjadi 4,04 persen (Mei 2024: 4,27 persen). Sejalan dengan penurunan LaR total kredit, LaR kredit UMKM juga mengalami penurunan yaitu menjadi sebesar 13,50 persen (Mei 2024: 13,83 persen) dari tahun sebelumnya sebesar 16,84 persen. Rasio LaR UMKM saat ini juga semakin mendekati level sebelum pandemi (Desember 2019: 12,74 persen).

Secara umum, rerata tertimbang suku bunga DPK dalam tren meningkat sejalan dengan naiknya suku bunga acuan selama setahun terakhir. Di sisi lain, pergerakan rerata suku bunga kredit cenderung flat, dengan suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konsumtif (KK) menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan prioritas bank untuk tetap menjaga kualitas kreditnya meskipun NIM menjadi turun. NIM menurun secara yoy dari sebesar 4,8 persen pada Juni 2023 menjadi sebesar 4,57 persen pada Juni 2024 (Mei 2024: 4,56 persen).

Meskipun demikian, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar 2,66 persen (Mei 2024: 2,56 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga ditopang oleh permodalan (CAR) yang masih di level yang tinggi yaitu sebesar 26,18 persen (Mei 2024: 26,17 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Untuk produk buy now pay later di perbankan, per Juni 2024 baki debet tumbuh stabil 47,42 persen yoy (Mei 2024: 46,77 persen) menjadi Rp17,72 triliun, dengan total jumlah rekening 17,48 juta (Mei 2024: 17,26 juta). Risiko kredit untuk pay later di perbankan turun ke level 2,50 persen (Mei 2024: 2,61 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.      Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

2.      OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024. (lan/r)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama