Kerap Berulah, Bule Jerman Dikeluarkan Paksa dari Indonesia


Kantor Imigrasi Denpasar merilis pelanggaran para WNA selama tinggal di Bali. Rilis digelar di Kantor Imigrasi pada presscon Senin (12/8/2024). (Foto: Dok Imigrasi)  

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- CP, seorang pria berkewarganegaraan Jerman akhirnya dikeluarkan paksa dari Indonesia. Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi pada Senin (12/8/2024).

Selama di Bali, CP menyewa sebuah homestay di Ubud, Kabupaten Gianyar.

Satpol PP Gianyar mengamankan turis asing itu karena dilaporkan meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, pihaknya menerima limpahan penanganan perkara dari Satpol PP Gianyar pada 31 Juli 2024.

"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan laporan, selanjutnya menjemput orang asing tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ridha Sah saat dikonfirmasi perspectivesnews.com, Selasa (13/8/2024).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Imigrasi mendapatkan bukti kuat pelanggaran UU Keimigrasian pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan, orang asing yang berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, mendapatkan sanksi deportasi, jelas Ridha Sah.

Imigrasi selanjutnya menjatuhkan sanksi deportasi dan namanya masuk dalam daftar penangkalan.

CP adalah satu WNA yang melakukan pelanggaran dan diusir dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (12/8/2024), pukul 21.20 WITA, dan diterbangkan dengan maskapai Turkish Airline TK67-TK 1587 dengan rute penerbangan Denpasar-Istanbul-Frankfurt.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu mengatakan, persoalan izin tinggal mendominasi pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.

Pihaknya menekankan, pengawasan orang asing dilakukan secara ketat dari tiba, bertempat tinggal, hingga beraktifitas di Bali.

“Saya menginstruksikan agar dilakukan pengawasan lebih ketat," kata Pramella.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat, dalam periode Januari-Juli 2024, jumlah orang asing yang masuk ke Bali sebanyak 3,89 juta orang.

Wisman asal Australia mendominasi dengan jumlah mencapai 877.329 orang, India 328.767 orang, dan China dengan 278.329 orang.

Selain itu, Wisman asal Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Prancis, Malaysia, Singapura, dan Jerman juga menunjukkan angka kunjungan yang signifikan.  (tri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama