Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu bersalaman dengan salah satu Napi usai menyerahkan remisi kepada perwakilan Napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Humas Prov. Bali)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Sebanyak 2.979 narapidana di Provinsi Bali menerima remisi serangkaian peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diserahkan Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (17/8/2024).
Pj. Gubernur Mahendra Jaya mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly, menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara baik dan terukur.
”Jadikan momentum ini motivasi selalu berperilaku baik, mematuhi aturan berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,’’ ujarnya.
Pj. Gubernur Mahanedra Jaya mengungkapkan, peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.
”Saya mengajak seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika saudara kembali ke masyarakat,” harapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan dari 2.979 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan menerima remisi, sebanyak 2.915 orang menerima remisi umum I sementara 64 orang lainnya menerima remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Jumlah penerima remisi di setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, kata Pramella, Lapas Kelas IIA Kerobokan 857 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 128 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 929 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 207 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 126 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 183 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 18 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 62 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 253 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 102 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 114 orang.
”Di antara ribuan orang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II dinyatakan langsung bebas,” tutupnya. (zil/hum)