Perspectives News

Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk hingga Pengamen Ditertibkan Satpol PP Denpasar

 

Satpol PP Kota Denpasar mendata anak punk dan pengamen maupun pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum setelah mereka ditertibkan, Rabu (7/8/2024) (Foto: Humas Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan berbagai aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan di wilayah Kota Denpasar Rabu (7/8/2024).

Penertiban tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari anak punk, pengamen, pedagang kaki lima hingga sepanduk dan umbul-umbul yang telah kedaluarsa.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa penertiban kali ini dilakukan dengan menyebar melalui berbagai satuan. Mulai dari Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini.

Dalam operasi ini, beberapa gangguan ketertiban umum turut ditertibkan. Mulai dari pengamen sebanyak 5 orang, pedagang sebanyak 5 orang, anak punk 6 orang.

Selain itu, Regu Cakra Denpasar Utara juga melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur.

Selanjutnya Regu Cakra Denpasar Timur juga melakukan kegiatan penertiban serupa di sepanjang Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati.

Bawa Nendra menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga keindahan kota melalui penertiban yang berkelanjutan di berbagai wilayah. Penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sehingga wajah Kota Denpasar terlihat rapi dan bersih.

dikatakannya, PKL yang ditertibkan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar. Sedangkan untuk pengamen dan anak punk juga digiring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan. Selanjutnya didata dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar bisa dikembalikan ke daerah asalnya.

"Saat ini kami masih persuasif dan memberikan pembinaan, namun demikian, jika nanti ditemukan kembali melanggar maka akan dilakukan sidang tipiring agar tidak mengganggu ketertiban di Kota Denpasar lagi," tegas Bawa Nendra. (ayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama