Perspectives News

Eksekusi Amelle Villas & Residence Ricuh

 

Sejumlah polisi dan TNI mengamankan jalannya eksekusi Amelle Villas & Residence di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/8/2024). Eksekusi ini berlangsung ricuh karena ada pihak-pihak yang menghalang-halangi jalannya eksekusi. (Foto: arn)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS - Ratusan pendukung Hie Kie Shie bertahan dan menolak eksekusi yang dilakukan tim Panitera PN Denpasar, Rabu (14/8/2024). Mereka adalah para karyawan vila dan keluarganya, beberapa simpatisan yang mengaku tahu betul persoalan Amelle Villas & Residence di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Selain para karyawan dan keluarganya, beberapa tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat juga memilih bertahan dan menolak eksekusi lahan dan vila milik Hie Kie Shie tersebut.

Bahkan mereka membentangkan poster bertuliskan jika kasus Amelle Villas & Residence sangat tidak adil dan sudah melibatkan mafia lelang. Ratusan orang tersebut memilih bertahan dalam vila, dan ratusan lainnya berjaga-jaga di lorong masuk ke lokasi atau obyek eksekusi.  Perdebatan sengit terjadi antara petugas kepolisian dan tim Panitera Pengadilan Negeri di Denpasar.

"Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum incraht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang. Kami sudah dijelaskan oleh kuasa hukum bahwa obyek vila ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai, belum incraht," ujar Koordinator Karyawan Amelle Villas & Residence, Johan Alberth Pau.

Menurut pria yang biasa disapa Alex tersebut, seluruh karyawan secara spontan membela bosnya karena terjadi ketidakadilan di negeri sendiri. Prosedur hukum yang dilalui belum final, belum ada putusan pengadilan yang jelas. Jadwal mediasi juga sudah ada.

"Kami tahu besok jadwal mediasi. Kenapa hari ini dieksekusi. Ini benar-benar tidak adil dan kami akan lawan sampai habis. Sebab kami akan kehilangan pekerjaan semua," ujarnya.

Ia mengaku, ratusan orang itu berkumpul secara spontan. Tidak ada yang menggerakkan. Pihaknya mendapatkan banyak dukungan dari para tokoh, para sesepuh, anggota ormas, bahkan banyak purnawirawan TNI AD yang mendukung dan menduga ada mafia lelang mulai dari perbankan, kurator dan para pembeli.

Usai berdebat dengan pihak pengadilan, eksekusi akhirnya tetap dilakukan. Bentrok fisik tidak dapat dihindari. Beberapa pentolan terpaksa ditangkap dan dievakuasi ke Polsek terdekat.

Kuasa hukum Hie Kie Shie, Indra Triantoro menjelaskan, dugaan adanya mafia lelang sangat beralasan. Sebab dalam obyek tersebut masih ada sejumlah kasus hukum atau gugatan yang belum selesai atau belum incraht.

"Selain ada banyak gugatan di pengadilan terhadap obyek yang sama, terkait dengan eksekusi tersebut, sudah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024. Proses ini masih berjalan dan sudah ada jadwal mediasi tanggal 15 Agustus 2024. Kenapa eksekusi malah dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2024 atau sehari sebelum jadwal mediasi. Proses ini cacat prosedural, dan kami menduga ada mafia lelang di sini," ujarnya.

Dalam surat ke PN Denpasar tertanggal 2 Agustus 2024,  dasar keberatan adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 31 Mei 2024 belum dilaksanakan Anmaning yang kedua. Dari Anmaning pertama Hie Kie Shie diwakilkan kuasa hukum, sudah memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, disaksikan oleh panitera serta kuasa hukum terlawan.

"Di sana dijelaskan bahwa masih adanya Perlawanan eksekusi berdasarkan Perkara Nomor 736/Pdt.Bth/2024/ PN Dps, Perkara tersebut belum adanya putusan inkracht,” terang Indra.

Selain itu ada juga perlawanan dari pihak penyewa vila di atas SHM No. 6955/Desa Canggu Luas 1.535 M2, Hie Kie Shie juga telah melakukan perlawanan eksekusi berdasarkan perkara nomor 800/Pdt.Bth/2024/PN Dps.

Perkara tersebut belum adanya putusan inkracht. Dalam obyek yang sama yaitu SHM No. 6955/Desa Canggu juga masih dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk pembatalan sertifikat dengan perkara Nomor 23/G/2024/PTUN.DPS.

Perkara tersebut belum ada putusan inkracht. Dengan adanya dua gugatan Perlawanan Eksekusi dan 1 gugatan pembatalan sertifikat SHM No. 6955/Desa Canggu Luas 1.535 M2 maka Hie Kie Shie mengajukan keberatan terhadap pemberitahuan eksekusi. 

“Klien kami mengajukan Permohonan Penundaan Eksekusi atas Sertifikat Hak Milik No. 6955/Desa Canggu, Luas 1.535 M2 yang dieksekusi pada hari Rabu (14/8/2024). Ini mafia lelang, berkolaborasi dengan kurator," ujarnya.

Nilai lelang pun sangat tidak masuk akal. Obyek atau aset yang menurut NJOP senilai Rp 45 miliar tetapi hanya dilelang sebesar Rp 22 miliar. "Kalau memang sudah laku dilelang, mana hasilnya. Sebab pihak keluarga tidak pernah menerima transfer dari rekening lelang sampai saat ini," ujarnya. (nur)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama