Persoalan WNA di Bali yang kerap berulah dan meresahkan terus dibidik pihak Imigrasi. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menggelar konferensi pers, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, Badung, Kamis (15/8/2024) terkait masalah tersebut. (Foto: Dokumen Imigrasi)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Persoalan warga negara asing (WNA) di Bali yang kerap berulah dan meresahkan kian menjadi. Mereka bukan hanya membuat keonaran yang bertentangan dengan adat dan tradisi masyarakat lokal. Namun, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menyebut, para oknum WNA itu sudah mulai mengintervensi perekonomian masyarakat lokal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Yunidar Pasaribu menyebut, dari pemantauan intelijen keimigrasian, sejumlah WNA yang mayoritas berasal dari Rusia sudah mulai mengisi sektor-sektor UMKM. Pramella menyebut, sejumlah sektor perekonomian rakyat yang 'direbut' oleh orang asing itu mulai dari rental kendaraan, klinik kecantikan, salon, seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang dan diving, dan fotografer.
Fakta lain di lapangan juga mengungkap, mereka banyak yang berprofesi sebagai broker penyewaan akomodasi pariwisata seperti vila, mansion hingga rumah kontrakan. Umumnya, mereka menjadi perantara untuk WNA satu negaranya sendiri.
"Banyak orang asing yang beraktifitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat. Mereka datang ke Indonesia dengan tujuan awal untuk melakukan investasi, namun saat dipantau ternyata mereka melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai izin yang dimiliki. Dalam menjalankan usaha para WNA itu tidak mengantongi perizinan yang berlaku," kata Pramella dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Untuk menekan perilaku bule-bule nakal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi penertiban orang asing yang pada Rabu (14/8/2024). Operasi yang melibatkan 85 petugas itu menyisir 15 titik di wilayah Canggu. Tim intelijen dan Penindakan Imigrasi berhasil menggulung 10 WNA dari berbagai negara. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, 4 WNA tak terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, 6 WNA kedapatan tengah melakukan aktifitas ekonomi dengan bekerja di sebuah salon kecantikan. Keenam WNA itu masing-masing, KDK (pria/40), CLJ (perempuan/37), LT (perempuan/36), NV (perempuan/34), KD (perempuan/31) dan DO (perempuan/25).
Menurut Pramella, para WNA yang kebanyakan perempuan itu bekerja sebagai hair stylist, nail artist dan resepsionis. Selain itu, dari enam warga asing itu, satu orang berprofesi sebagai instruktur yoga.
"Dalam menjalankan operasi penertiban di wilayah Canggu, Kuta Utara, untuk sepuluh orang asing diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dari 85 petugas yang terlibat kami membaginya menjadi 6 tim. Operasi ini sebagai bentuk respons dari Imigrasi Ngurah terhadap laporan masyarakat dan arahan Dirjen Imigrasi," kata Pramella.
Imigrasi menengarai, kedatangan turis asing yang kerap berbuat onar itu mulai muncul pasca pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, kedatangan mereka tidak dilakukan secara berbarengan. Rata-rata mereka masuk Indonesia dalam rentang tahun 2023-2024 dalam kelompok kecil.
"Mereka pemegang ITAS investor, harusnya tak boleh bekerja. Mereka kerja sebagai hair stylist tentu beda dengan ijin tinggal sebagai investor," kata Suhendra.
Ulah bule yang meresahkan juga dilaporkan ke Polsek Bualu, oleh seorang warga di Jimbaran, Kuta Utara. Laporan warga bernama Suarna Dyasa itu justru mengungkap kasus yang lebih serius terkait narkoba.
Suarna, awalnya merasa tidak nyaman dengan kehadiran bule asal Rusia bernama Anton Viktorovich (35), alias AV. Keduanya saling mengenal dan AV meminta bantuan kepada Suarna untuk tinggal sementara di rumahnya. AV beralasan dirinya tengah mencari kontrakan baru.
Hingga beberapa hari kemudian, Suarna meminta AV meninggalkan rumahnya. Tapi, justru si bule merasa tak tak terima dan berbuat onar di lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran, Kabupaten Badung. Situasi itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bualu dan AV diamankan serta diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, selain melakukan pelanggaran overstay, AV diketahui juga menyimpan narkoba jenis ganja seberat 10,75 gram serta beberapa plastik biji ganja. Imigrasi juga menyita paspor kebangsaan Rusia miliknya, 16 kartu mastercard visa, 1 buku tabungan BNI atas nama dirinya sendiri, 1 box media tanam, serta 1 alat hisap atau bong.
"Kita melakukan pemeriksaan barangnya terlebih dulu sebelum melakukan pendetensian. Hasil pemeriksaan terhadap barang ini kita temukan barang yang kita duga mencurigakan. Setelah ini kita serahkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian," kata Suhendra.
Pembangunan Infrastruktur Secara Masif
Persoalan Kamtibmas yang melibatkan warga negara asing di Bali juga dibahas oleh pemerintah dalam Rakor Penerapan Standar Pariwisata Berkualitas di Bali yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemprov Bali melihat, salah satu faktor penyebab banyaknya wisman yang berulah di Bali adalah masifnya pembangunan sarana akomodasi yang terkesan kurang terkendali. Pj. Gubernur Bali dalam pertemuan dengan Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyebut, tim Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan yang telah terbentuk belum bisa bekerja maksimal karena sistem pengurusan izin melalui OSS.
“Ada beberapa kategori izin yang kewenangannya bukan di Pemprov. Jadi di lapangan, bangunannya tiba-tiba ada. Ini yang perlu kita evaluasi. Rencana pembentukan tim task force yang melibatkan lintas kementerian," kata Mahendra Jaya di Gedung Jayasabha, Kamis (15/8/2024).
Bali saat ini tengah mengembangkan quality tourism. Dalam pengembangan quality tourism, Pemprov Bali telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya, melalui penerapan pungutan wisatawan asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Hanya saja, dalam implementasinya, masih ada kelemahan dalam Perda tersebut seperti belum adanya sanksi bagi wisman yang tidak membayar pungutan.
“Selain itu, Perda juga belum mengatur insentif bagi pegawai yang bertugas memungut. Ini yang sedang kita revisi. Regulasinya harus kita tata terlebih dahulu,” ujarnya. (*