Perspectives News

Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA. 2024

Wawali Arya Wibawa saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (23/7/2024). (Foto: Hms Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pidato pengantar tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di hadapan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (23/7/2024).

Dalam Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Wawali Arya Wibawa dijelaskan, penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut dijelaskan, pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,43 Triliun Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,82 Triliun Lebih.

Arya Wibawa menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,33 Triliun Lebih. Selanjutnya Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,46 Triliun Lebih. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 23,05 Miliar Lebih. 

Selanjutnya, terkait belanja daerah Arya Wibawa menjelaskan, Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp. 3,29 Triliun Lebih atau bertambah sebesar Rp. 590,46 Miliar Lebih. Adapun jumlah tersebut terdiri atas pertama, Belanja Operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,49 Triliun Lebih. Kedua, Belanja Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 525,09 Miliar Lebih. Ketiga, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 30,10  Miliar Lebih. Dan yang keempat, Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 250,23 Miliar Lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp. 476,61 Miliar Lebih. Di mana, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 578,63 Miliar Lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 97,02 Miliar Lebih.

"Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa / Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan Asung Kerta Wara Nugraha-Nya kepada kita sekalian sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya," ujar Arya Wibawa. (eka/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post