Perspectives News

Triwulan II 2024, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp. 683 M Lebih

 

Kepala Bapenda I Gusti Ngurah Eddy Mulya (tengah), didampingi Sekretaris I Dewa Gede Rai (kiri), Senin (29/7/2024), saat memantau pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar.  (Foto: Bappeda)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan II Tahun 2024, penerimaan pajak daerah Kota Denpasar mencapai Rp. 683.032.095.179,04, atau setara dengan 75,89 persen.

Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai, Senin (29/7/2024) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan II Tahun 2024 telah mencapai Rp. 683.032.095.179,04 atau 75,89 persen sementara pada APBD Induk Tahun 2024, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp. 900 miliar.

Jumlah penerimaan pada Triwulan II tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp. 125.807.518.811,30. Pajak Restoran sebesar Rp. 190.242.544.337,91. Pajak Hiburan sebesar Rp. 19.761.993.068,33. Pajak Reklame sebesar Rp. 1.845.994.910,50. Pajak PPJ sebesar Rp. 129.395.239.529,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp. 5.650.267.552,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp. 50.975.148.009,00. Pajak BPHTB sebesar Rp. 155.392.657.478,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp. 3.960.731.483,00.

Eddy Mulya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan.

Beberapa terobosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.

Pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, kata Eddy Mulya, untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta pendataan potensi objek pajak baru dengan melibatkan kepada desa/lurah.

“Tentunya dengan beragam inovasi ini, kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” harapnya. (ags/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post