Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya foto bersama usai menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda
dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2024 di Gedung
DPRD Provinsi Bali, Senin (29/7/2024). (Foto: Hms Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 disetujui.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ungkap Pj. Gubernur Bali.
Menurutnya, dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul, dan saran melalui tanya jawab, saling tukar informasi, serta proses klarifikasi selama proses pembahasan dengan Forum Dewan atas substansi Raperda tersebut.
Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.
“Selanjutnya, saya akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita berharap penetapan raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan catatan/rekomendasi terhadap Raperda tersebut yang dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra.
Di antaranya, pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan, berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali dan perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.
Untuk itu, Dewan memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga.
Dewan menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali. Di sisi lain, kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin ke depan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat.
“Karenanya, kami Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan dan persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,” ujarnya. (yus/hum)