Pj.
Gubernur Mahendra Jaya saat memberikan jawaban atas pandangan umum
fraksi dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi
Bali Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Senin (1/7/2024). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pentingnya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024, Pj. Gubernur Bali sepakat untuk dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap alokasi dana dari SiLPA agar penggunaannya tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat terikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Senin (1/7/2024).
Ke depannya, ia menyampaikan akan terus berupaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan tetap melibatkan pengawasan dari DPRD serta masyarakat.
Mengenai Sisa Kas akhir tahun 2023, Mahendra Jaya memahami kekhawatiran yang disampaikan mengenai penurunan Sisa Kas dari Rp 330,19 miliar di tahun 2022 menjadi Rp 171,48 miliar di tahun 2023, serta pentingnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya defisit.
“Saya sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” kata Mahendra Jaya.
Ia sependapat untuk dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan tersebut dan penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda tersebut.
Sementara terkait peningkatan pungutan wisatawan asing, ia menilai perlu dikaji terlebih dahulu. “Usulan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing perlu kita kaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap kepariwisataan kita,” jelasnya.
Sebagaimana saran dan masukan dari Dewan, Mahendra Jaya pun terus mendorong inovasi dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sumber pendapatan daerah. Kerja sama dengan sektor swasta dan pemanfaatan teknologi akan menjadi fokus untuk menciptakan pengalaman wisata yang lebih menarik dan bernilai tambah.
Selain pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mencoba mengeksplorasi sektor-sektor lain yang memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan daerah, seperti sektor pertanian, perikanan dan industri kreatif lainnya.
“Diversifikasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama,” jelas birokrat asal Desa Temesi Gianyar tersebut.
Mahendra Jaya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sedang melakukan upaya penataan untuk pengamanan aset-aset Pemprov dengan menertibkan substansi kerja sama dan sewanya agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan hukum atau sengketa hak.
Sementara itu, ia sependapat untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan, prioritas pembangunan dan regulasi melalui program kerja Perangkat Daerah.
Sedangkan terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, Mahendra Jaya juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi mengenai dasar hukum Raperda dan penyusunan Dokumen RPJPD serta jawaban mengenai mengenai substansi RPJPD. (lan/hum)