Perspectives News

Coklit 100 Persen, KPU Bali Dorong Disdukcapil Pastikan Pemilih Miliki NIK


Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan) saat Media Gathering Jurnalis Pemilu di Denpasar, Kamis (18/7/2024).  (Foto: KPU)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- KPU Provinsi Bali mendorong Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk memastikan seluruh pemilih memiliki NIK/KTP pada Pilkada Serentak 2024, Nopember mendatang.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, pemilih yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya namun belum didaftarkan karena belum memiliki KTP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka Disdukcapil harus melakukan jemput bola ke masing-masing desa sesuai data yang sudah diberikan KPU Bali.

“KPU sudah mengumpulkan seluruh datanya dan kami mendorong Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP agar yang bersangkutan (pemilih-red) bisa diakomodir dan dipastikan seluruhnya bisa menyalurkan hak pilihnya,” terang Lidartawan pada Media Gathering Jurnalis Pemilu, di Denpasar, Kamis (18/7/2024).

Selain soal KTP, Lidartawan juga menyoroti masalah klasik yang terus berulang terjadi yakni pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih yang terdaftar.

“Masih ada data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar pada Pilkada. Ini masalah klasik yang terus berulang. Kami mendorong Disdukcapil untuk segera mengeluarkan akta kematian agar tidak terjadi lagi orang sudah meninggal dunia tapi masih punya hak memilih. Dan ini selalu terjadi di kabupaten/ kota di Bali,” sebut Lidartawan.

Menurutnya, pemilih yang sudah meninggal dunia dan belum memiliki akta kematian, tidak boleh dicoret (de jure) sebagai pemilih yang sudah terdaftar.    

“Kami minta apa saja yang harus dipersiapkan oleh Disdukcapil agar bisa mengeluarkan akta kematian sehingga sah untuk dicoret sebagai pemilih. Kami minta PPK/PPS untuk menjadwalkan itu,” ujar Lidartawan.

KPU, lanjut Lidartawan tidak ingin terus disalahkan karena masalah ini muncul setiap tahun sementara data-data yang diajukan dibiarkan saja dan tidak ada tindak lanjutmya.

“Pihak luar selalu menyalahkan KPU dalam proses ini sementara data sudah kami sampaikan ke Disdukcapil,” katanya.

Terkait Coklit (pencocokan dan penelitian) di Provinsi Bali, Lidartawan memastikan sudah selesai 100 %, dan tahapan Pemilu ini berakhir pada 24 Juli 2024.

“Laporan dari teman-teman di kabupaten/kota, Coklit sudah selesai. Sudah 100 %. Dan sebanyak 6.783 TPS sudah disiapkan di seluruh Bali,” tutup Lidartawan.  (lan)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post