Sekda Alit Wiradana menghadiri pelaksanaan pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/6/2024). (Foto: Humas Dps) DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/6/2024).
Pemusnahan BB ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan Maret 2023 sampai September 2023.
Acara diawali sambutan Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan BB secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Alit Wiradana yang juga menandatangani berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo.
Sekda Alit Wiradana mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar sehingga secara berkelanjutan dapat mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tenteram dan tertib.
“Pada intinya, kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemkot Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar," tandasnya.
Sementara Kepala Kejari Agus Setiadi mengatakan, BB yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan jumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 33 (tiga puluh tiga) tindak pidana OHD, sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tindak pidana KTB.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti Sabu, Ekstasi, Ganja, Tembakau Sintetis, Jamu, Pil Koplo, Senjata Tajam/Pisau, botol kosong (bong), Handphone dan berbagai macam obat-obatan oplosan.
“BB berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap BB hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap BB,” tutup Agus Setiadi. (eka/hum)