Polres Klungkung berhasil ungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta 2 unit sepeda motor, di kawasan Nusa Penida, Sabtu (1/6/2024). Selain itu juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan. (Foto: Polda Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Polda Bali mengapresiasi kinerja jajaran Polres Klungkung karena berhasil ungkap dan menahan 28 unit mobil bodong berbagai jenis dan merek, serta 2 unit sepeda motor, di kawasan Nusa Penida, Sabtu (1/6/2024).
Bukan hanya mobil dan motor, Polres Klungkung juga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK dari 30 unit kendaraan barang bukti yang saat ini sudah disita dan Polres Klungkung sementara menahan dua orang pelaku dan satu orang DPO dari sindikat peredaran mobil bodong dan pemalsuan STNK yaitu ;
1. an. INP alias Nonik, laki-laki 45 tahun, alamat Jl. Nangka Gg. Nuri Denpasar.
2. an. AA alias Hendra, laki-laki 40 tahun, alamat Batur Selatan Kintamani Bangli.
3. an. M masih DPO, laki-laki alamat Nusa Penida Klungkung.
Polres Klungkung akan terus bekerja keras untuk melakukan penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan para pelaku dan barang bukti akan bertambah lagi.
Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut ;
Berawal pada Minggu, 19 Mei 2024 adanya laporan masyarakat terkait dengan maraknya beredar kendaraan khususnya mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah (bodong). Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dipimpin langsung oleh IPDA Yosep Pasaribu bersama anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Nusa Penida tepatnya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul.
Sesampainya di sebuah garase terdapat salah satu mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol terpasang DK 1195 ML NOKA : MHKM5EA2JJK045768 NOSIN : 1NRF393204, setelah di cek ternyata STNK mobil tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Samsat Klungkung dan mobil tersebut langsung diamankan guna penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan interogasi, pemilik mobil mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Manuk dan Budi.
Kemudian tim mencari Manuk dan Budi. Dari keterangan keduanya mengaku pemesanan STNK dari seorang yang bernama Nonik berasal dari Denpasar.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin, 20 Mei 2024, Tim Opsnal Polres Klungkung berhasil mengamankan INP Als. Nonik di rumahnya di Jalan Nangka Gg. Nuri XI No. 25 Denpasar dan setelah dimintai keterangan, Nonik mengakui memang benar menerima pesanan pembuatan STNK kendaraan yang kemudian dimintalah seorang yang bernama AA Als. Hendra untuk mencetak STNK sesuai dengan pesanan dimana Hendra mengirim hasil cetakan tersebut melalui Ojek Online.
Kemudian Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan AA Als. Hendra di rumah kost miliknya yang beralamat di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan yang kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
Modus Operandi digunakan para pelaku dengan cara mengumpulkan STNK bekas yang diperoleh dari Nonik kemudian digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tinta, lalu di SCAN dan di edit melalui Photoshop kemudian dicetak ulang dengan kertas STNK yang telah di gosok tersebut, dan mencetak langsung menggunakan kertas HVS F4.
Dari pengembangan kasus tersebut, Polres Klungkung berhasil mengamankan dan menyita mobil berbagai merek dan jenis sebanyak 28 unit dan 2 unit sepeda motor.
Sehubungan dengan adanya kasus viral yang beredar di media sosial berkaitan dengan salah satu warga inisial IWS Als Kaba mengaku disekap dan dianiaya 10 anggota Polres Klungkung, sesuai keterangan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, menegaskan “Itu Tidak Benar”.
Memang benar waktu itu ada anggota Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus mobil bodong tersebut di Jl. Waribang Denpasar, dimana hasil dari pada pengumpulan bukti-bukti dari kedua tersangka, sudah ditahan Polres Klungkung.
Di Laptop milik tersangka AA Als Hendra ditemukan data STNK Mobil Pajero an. Togel, kemudian anggota bertemu dengan Togel dan Togel mengakui kendaraan dan STNK sudah digadaikan kepada seseorang an. DK melalui perantara IWS Als Kaba.
Selanjutnya, Tim Opsnal mendatangi rumah IWS Als Kaba di Jl Waribang Denpasar dan menjelaskan kedatangan Tim tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan sudah sesuai SOP kepada IWS Als Kaba dan itu diketahui oleh istrinya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan interogasi IWS, tim menemukan dan mengamankan kendaraan milik IWS Als Kaba berupa 5 unit mobil dan 1 sepeda motor bodong dan hanya memiliki STNK tanpa BPKB, yaitu; mobil pick up, mobil Agya Putih, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil atau motor silahkan datang langsung ke Polres Klungkung dengan membawa STNK dan BPKB asli. Kami pastikan akan mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya sesuai STNK dan BPKB bukti kepemilikan kendaraan dimaksud,” ucap KBP Jansen. (pol)