Perspectives News

100 Calon Advokat Peradi Denpasar Ikuti Ujian Profesi Advokat

 

Para observer UPA 2024 yang ditugaskan DPN Peradi di Hotel Grand Santi Denpasar berpose bersama calon advokat Peadi Denpasar. (Foto: Fredrik Billy)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilaksanakan secara serentak di 41 Kota dan diikuti 3.074 calon advokat, Sabtu (29/6/2024).

Pelaksanaan UPA Peradi ini dilakukan sangat profesional dengan melibatkan pihak outsourcing yang sangat kredibel sehingga bisa dijamin kualitas dan mutu UPA ini.

Andra Reinhard Pasaribu dalam sambutannya mewakili DPN Peradi menyatakan  untuk menjadi seorang advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus terlebih dahulu Lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, dengan demikian Peradi selaku Organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.

Budi Adnyana  yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi dan Ketua DPC Peradi Denpasar didampingi Fredrik Billy selaku Sekretaris, di Hotel Grand Santi Denpasar tempat pelaksanaan UPA mengatakan, khusus untuk UPA di Denpasar Bali pendaftarannya dikoordinir DPC Peradi Denpasar dan diikuti 100 peserta yang seluruhnya hadir pada saat ujian.

Menurut Budi Adnyana, UPA Peradi ini dilaksanakan di 41 kota di seluruh Indonesia dan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 09.00 WIB, untuk wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 10.00 Wita dan Indonesia bagian Timur di mulai pukul 11.00 WIT. Pelaksanaan yang dilakukan secara serentak itu tujuannya menghindari adanya kecurangan dan kebocoran soal-soal UPA.

“DPN Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Profesor Otto Hasibuan tetap konsisten mensyaratkan adanya UPA yang berkualitas demi menghasilkan advokat-advokat muda yang baik dan berkualitas,” tambah Budi Adnyana.

Guna bisa menjadi seorang advokat berdasarkan UU Advokat, lanjut Budi Adnyana, maka seorang calon advokat harus lulus UPA yang digelar Peradi. Selanjutnya setelah melalui proses magang bisa diangkat sebagai advokat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi. UPA tahun 2024 ini diakuinya merupakan UPA yang ke-28 sepanjang sejarah Peradi sejak berlakunya UU No. 18 Tahun 2003.

Sementara itu, observer UPA 2024  yang ditugaskan oleh DPN Peradi dalam Ujian Profesi Advokat di Hotel Grand Santi Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 yaitu: Andra Reinhard Pasaribu, Budi Adnyana, Fredrik Billy, I Made Yudik Purwanto, I Gede Putu Bimantara Putra, I Putu Agus Teling SW, dan I Gede Yasa Catur Adnyana. (r)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post