Perspectives News

Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari

Pelayanan pajak daerah oleh Bapenda Kota Denpasar pada satu kesempatan, beberapa waktu yang lalu. (Foto: Humas Dps)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka selama 2 hari namun berlangsung hanya setengah hari.

Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya didampingi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, hal ini merujuk pada surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org tanggal 1 April 2024 perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

"Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada hari Senin-Selasa tanggal 8 - 9 April 2024," kata Eddy Mulya, Minggu (7/4/2024) di Denpasar.

Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08.00 - 12.00 Wita. Sementara itu tanggal 10 - 15 April 2024 tutup.

Pelayanan Pajak Daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB.

Pihaknya pun meminta agar Wajib Pajak (WP) dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.

Sementara itu, realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif.

Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen. Angka ini sebesar Rp 239.850.880.787 dari target sebesar Rp 900 miliar.

Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan, pihaknya sangat optimis target Rp 900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih. Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target.

Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran. Saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp 80.682.322.633 dari target sebesar Rp 250 miliar.

"Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif," katanya.

Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp 50,4 miliar atau 30,54 persen, Pajak PPJ sebesar Rp 44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen. Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp 36,06 miliar atau 17,17 persen dari target. Untuk PBB-P2 perolehan baru sebesar Rp 12,8 miliar atau 11,36 persen.

Ada juga pajak hiburan Rp 10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp 2,9 miliar atau 40,96 persen. Lalu pajak parkir Rp 1,5 miliar atau 21,42 persen. Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp 905 juta atau 18,10 persen.

Dalam rangka menggenjot realiasi pencapaian pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya.

"Tentu ada beberapa regulasi yang kami siapkan. Pertama ada sistem jemput bola, penerapan kebijakan pemberian insentif fiskal, juga pemberian reward untuk yang melakukan pembayaran online secara digital," katanya.

Untuk diketahui, realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampui dari target sebesar 117,57 persen. Adapun realisasinya mencapai Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. Dan dari 9 jenis pajak yang ada, semua terealiasi di atas 100 persen.  (tob/hum)

Post a Comment

Previous Post Next Post