Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. (kiri) saat memberikan keterangan pada presscon The 3rd SOM-MLAT dan The 9th ASLOM WG on AET, di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali, Selasa (30/4/2024). (Foto: perspectivesnews)
JIMBARAN, PERSPECTIVESNEWS- Indonesia memimpin dua pertemuan penting ASEAN yakni The 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (3rd SOM-MLAT): 29 – 30 April 2024 serta The 9th ASLOM Working Group on the ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET): 1 – 3 Mei 2024.
Dalam presscon yang digelar di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali, Selasa (30/4/2024), Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M., menjelaskan, pencapaian dalam pertemuan di bawah kepemimpinan Indonesia, berhasil menyepakati Draft Guidelines for Accession of non-ASEAN Member States to the ASEAN MLAT dan instrumen aksesinya.
“Pertemuan juga mendorong negara-negara ASEAN untuk menyetujui model template pengajuan permintaan MLA se ASEAN,” terang Dirjen Cahyo.
Ditambahkan, pentingnya guidelines dan instrument of accession adalah membuka peluang negara-negara non-AMS untuk menjadi negara pihak dalam perjanjian MLA se-ASEAN, mengingat negara di wilayah ASEAN menjadi mitra strategis.
“Memberikan kejelasan & kepastian kepada negara – negara non AMS terkait business process dan timeline proses aksesi ASEAN MLAT disamping juga memperluas kerangka kerja sama hukum melalui mekanisme MLA ke negara-negara mitra strategis di luar ASEAN serta meningkatkan efektifitas pembentukan perjanjian MLA antar negara – negara ASEAN dengan negara mitra strategis di luar ASEAN,” ungkapnya.
Dirjen Cahyo mengatakan, pentingnya template permintaan MLA antar negara ASEAN adalah memotong proses administrasi dan persyaratan yang rumit dalam penanganan MLA serta menjembatani kebutuhan informasi-informasi spesifik dalam pemenuhan suatu permintaan MLA.
“Juga mempercepat penanganan permintaan MLA antar negara-negara ASEAN mengingat semakin banyak permintaan MLA khususnya yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana siber yang membutuhkan kecepatan penanganan,” sebutnya.
Untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap penanganan MLA negara-negara ASEAN yang sering dikeluhkan lama, penuh birokrasi dan persyaratan yang rumit, dilakukan tindak lanjut dengan mendorong negara ASEAN untuk memetakan negara-negara prioritas yang diharapkan dapat mempunyai perjanjian bilateral di bidang hukum dengan negara-negara ASEAN. Negara-negara ini dapat didorong untuk mengaksesi ASEAN MLAT, alih-alih membuat perjanjian bilateral masing-masing.
“Mendorong negara - negara ASEAN untuk menggunakan model template dalam mengajukan permintaan MLA antar negara ASEAN,” sambung Dirjen Cahyo.
Terkait The 9th ASLOM WG on AET, Dirjen Cahyo menjabarkan, perjanjian ekstradisi se-ASEAN diharapkan dapat dirampungkan tahun ini dan akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.
“Pada kesempatan 8th ASLOM WG on AET sebelumnya (ASEAN Headquarters, Jakarta, 26-28 Februari 2024) telah dilakukan third and fourth reading terhadap draf ASEAN Extradition Treaty (AET). Third Reading atas draf AET dilakukan terhadap Pasal 9 mengenai Additional Information hingga Pasal 26 mengenai Entry Into Force and Denunciation serta meninjau kembali masukan-masukan negara-negara ASEAN pada pertemuan sebelumnya (7th ASLOM WG on AET), yang dilanjutkan dengan fourth reading terhadap Pasal 1 mengenai Obligation to Extradite hingga Pasal 8 mengenai Provisional Arrest,” jelas Dirjen Cahyo.
Dan pada kesempatan The 9th ASLOM WG on AET kali ini, Indonesia akan memimpin perundingan untuk melanjutkan fourth reading atas draf ASEAN Extradition Treaty, yang akan dimulai dari Pasal 9 mengenai Additional Information. (lan)