Pemkot Denpasar bersinergi dengan lintas sektoral melaksanakan sidak dan penertiban penggunaan sound system
saat malam Pangerupukan Nyepi Caka 1946 Tahun 2024, di beberapa wilayah Kota
Denpasar, Minggu (10/3/2024). (Foto: Humas Dps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan MDA Kota Denpasar, FKUB Kota Denpasar, TNI/Polri serta Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan sidak dan penertiban guna mengantisipasi penggunaan sound system saat malam Pangerupukan Nyepi Caka 1946 Tahun 2024 di beberapa wilayah Kota Denpasar, Minggu (10/3/2024).
Hal ini sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) yang menghasilkan kesepakatan bersama lintas sektoral antara Pemerintah Kota Denpasar bersama MDA dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar, bersama Polresta dan Dandim 1611 Badung. Disepakati untuk menggunakan alat musik tradisional sehingga penggunaan sound system tidak diperbolehkan.
Dalam rapat sebelum turun ke lapangan yakni, Jro Penyarikan Desa Adat Denpasar, I Made Suwardika meminta, para kaling, kadus, pecalang setempat untuk ikut turun mengecek wilayahnya masing-masing, untuk ikut menjaga keharmonisan budaya kita.
“Jika ada yang menggunakan sound sistem langsung tindak tegas. Mari bersama-sama kita jaga trandisi kita ini,” ujarnya.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat dijumlai di sela penertiban di lapangan, bakal menindak tegas langsung para penyewa sound system yang khusus didatangkan dari Banyuwangi. Hal ini lantaran telah sesuai dengan kesepakatan bersama lintas sektoral untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Nyepi sesuai dresta Bali.
“Sound system ini harus dibongkar dan tidak keluar saat malam Pengerupukan. KTP penyewa sudah saya data. Jika melanggar, sehabis Nyepi akan langsung saya tindak tegas dengan dipanggil ke kantor polisi setempat," ujarnya. (ays/hum)